kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Aturan Karantina Terbaru dari Luar Negeri, Jadi 3 hingga 7 Hari


Senin, 21 Februari 2022 / 13:47 WIB
Aturan Karantina Terbaru dari Luar Negeri, Jadi 3 hingga 7 Hari
ILUSTRASI. Aturan karantina terbaru dari luar negeri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Aturan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi WNI dan WNA telah ditetapkan pemerintah. 

Bagi PPLN, baik WNI maupun WNA, yang masuk wilayah Indonesia, wajib menjalani karantina terpusat.

Durasi karantina disesuaikan dengan status vaksinasi dari PPLN, yakni 7 hari untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama, 5 hari untuk sudah menerima vaksin dosis kedua, dan 3 hari bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.

Aturan karantina terbaru dari luar negeri tersebut berlaku mulai 16 Februari 2022 berdasarkan SE Satgas Covid-19 No. 7 Tahun 2022. 

Baca Juga: Ciri-Ciri dan gejala Virus Covid-19 Varian Omicron dan Cara Mencegahnya

Aturan karantina terbaru dari luar negeri

Aturan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yakni WNI atau WNA yang masuk wilayah Indonesia wajib menjalani karantina terpusat selama:

  • 7x24 jam bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama 
  • 5x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis kedua
  • 3x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga
  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Baca Juga: WHO: 3 Provinsi di Indonesia Berada pada Tingkat Penularan Covid-19 Sangat Tinggi

Kewajiban dalam aturan karantina tersebut dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN.
  • Bagi WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri. 
  • Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Nah, itulah aturan karantina terbaru dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×