Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Aturan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi WNI dan WNA telah ditetapkan pemerintah.
Bagi PPLN, baik WNI maupun WNA, yang masuk wilayah Indonesia, wajib menjalani karantina terpusat.
Durasi karantina disesuaikan dengan status vaksinasi dari PPLN, yakni 7 hari untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama, 5 hari untuk sudah menerima vaksin dosis kedua, dan 3 hari bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Aturan karantina terbaru dari luar negeri tersebut berlaku mulai 16 Februari 2022 berdasarkan SE Satgas Covid-19 No. 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Ciri-Ciri dan gejala Virus Covid-19 Varian Omicron dan Cara Mencegahnya
Aturan karantina terbaru dari luar negeri
Aturan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yakni WNI atau WNA yang masuk wilayah Indonesia wajib menjalani karantina terpusat selama:
- 7x24 jam bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama
- 5x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis kedua
- 3x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Baca Juga: WHO: 3 Provinsi di Indonesia Berada pada Tingkat Penularan Covid-19 Sangat Tinggi