kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aturan Direvisi, Pemerintah Indonesia Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke-81 Negara


Minggu, 26 Mei 2024 / 17:37 WIB
Aturan Direvisi, Pemerintah Indonesia Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke-81 Negara
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Aturan Direvisi, Pemerintah Indonesia Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke-81 Negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk mengejar tingkat kepatuhan pajak. Terbaru, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra. 

Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).

Adapun revisi tersebut bertujuan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) secara resiprokal dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.

Aturan dalam Perpres Nomor 159/2014 belum mengatur kerjasama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. Aturan tersebut juga belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi.

Baca Juga: Perpres Direvisi, Pemerintah Bisa Kejar Pengemplang Pajak di Luar Negeri

Sejalan dengan revisi tersebut, jumlah negara yang dapat memberikan bantuan penagihan kepada Indonesia bertambah signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan kini Indonesia dapat meminta bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC kepada 72 negara.

"Sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, jumlah negara/yurisdiksi yang dapat meminta dan memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC adalah 72 negara atau yurisdiksi," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Minggu (26/5).

Bila ditambah dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P2B) yang telah disepakati sebelumnya, maka secara keseluruhan terdapat 81 negara yang dimintai bantuan penagihan pajak oleh Indonesia.

Sebelum aturan tersebut direvisi, Indonesia hanya bisa memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak dengan 13 negara mitra. Negara tersebut antara Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela dan Vietnam.

Baca Juga: Kejar Penunggak Pajak di Luar Negeri, Pemerintah Akan Revisi Aturan

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa dengan adanya Perpres 56/2024 maka Otoritas Pajak dapat melakukan penagihan pajak secara aktif atas utang pajak Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) meskipun yang bersangkutan ada di luar negeri, termasuk keberadaan aset-asetnya.

"Ujungnya adalah penerimaan pajak dari sektor penagihan pajak dapat lebih dioptimalkan," kata Prianto belum lama ini.

Sebagai informasi, merujuk pada declaration yang terlampir pada Perpres 56/2024 pemerintah menyatakan untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak atau penagihan terkait dengan denda administratif yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Konvensi untuk seluruh pajak-pajak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G dan huruf b.iv Konvensi.

Baca Juga: Terapkan Penagihan Pajak Global, Ditjen Pajak Masih Lakukan Verifikasi

Pajak-pajak yang dimaksud adalah pph yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai serta pajak kendaraan bermotor.

Kemudian ada juga pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor, pajak-pajak lainnya dan pajak-pajak dalam huruf b.iii yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal.

Dengan begitu, pemerintah Indonesia bisa memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak sehubungan dengan PPh, PPN, pajak atas capital gains, pajak kekayaan bersih dan pajak atas aset tak bergerak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×