kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Kejar Penunggak Pajak di Luar Negeri, Pemerintah Akan Revisi Aturan


Selasa, 27 Februari 2024 / 14:19 WIB
Kejar Penunggak Pajak di Luar Negeri, Pemerintah Akan Revisi Aturan
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo, Jumat (1/7/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum pernah mengajukan permintaan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi. Tidak hanya itu, DJP Kemenkeu juga belum pernah menerima permintaan bantuan penagihan pajak dari otoritas pajak yurisdiksi mitra.

Adapun aturan mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Memang betul, saat ini belum dilakukan bantuan permintaan penagihan, baik kami ke luar negeri maupun dari otoritas teman (negara) sebelah meminta bantuan kepada kami yang ada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers belum lama ini, dikutip Selasa (27/2).

Suryo mengatakan, untuk melaksanakan bantuan penagihan pajak, maka pemerintah perlu merevisi peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu.

Baca Juga: RABPN 2025: Pemerintah Targetkan Defisit Angaran dalam Kisaran 2,45% - 2,8%

"Karena ada 1 perpres yang saat ini sedang dalam proses, yaitu menghilangkan reservasi Indonesia mengenai aktivasi bantuan penagihan untuk tujuan perpajakan," katanya.

Adapun reservasi Indonesia atas pemberian bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra tertuang dalam Perpres 159/2014. Pepres tersebut menjadi landasan pemerintah dalam meratifikasi konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan.

"Pemerintah Republik Indonesia menyatakan memiliki hak untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak, atau penagihan terkait dengan denda administrasi, untuk segala jenis pajak, yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan 16 Konvensi," bunyi Lampiran Perpres 159/2014 tersebut.

Oleh karena itu, Suryo bilang, pemerintah tengah melakukan proses revisi Perpres dan sedang menunggu untuk pengundangannya.

Apabila regulasi tersebut sudah rampung, maka pemerintah Indonesia akan melaporkannya kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan menyatakan siap untuk menjalin kerja sama penagihan pajak secara resiprokal.

"Kami segera, setelah diundangkan, akan memberitahukan kepada OECD bahwa kami siap bertukar permintaan bantuan penagihan kepada seluruh negara mitra yang memiliki perjanjian dan juga memiliki resiprositas mengenai bantuan penagihan dengan Indonesia," kata Suryo.

Baca Juga: Setoran PNBP Turun di Januari 2024, Ini Penyebabnya

Asal tahu saja, DJP Kemenkeu bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian Internasional. Perjanjian yang dimaksud adalah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Adapun 13 negara mitra P3B tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela dan Vietnam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×