Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra.
Perpres tersebut merevisi Perpres Nomor 159/2014 tentang pengesahan convention on mutual administrative assistance in tax matters (konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan).
Adapun revisi tersebut bertujuan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters secara resiprokal dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.
Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penagihan, Pengemplang Pajak Semakin Ketar-Ketir
"Bahwa Perpres 159/2014 (...) belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian Internasional secara resiprokal dan belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi, sehingga perlu diubah," bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, dikutip Senin (6/5).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan bahwa Perpres tersebut bertujuan untuk mencabut reservasi Indonesia pada MAC (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) sehingga Indonesia bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak untuk negara atau yurisdiksi mita terkait utang pajak penghasilan (PPh).
"Nantinya akan ada ketentuan turunan dari Perpres tersebut," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (6/5).
Baca Juga: Lewat Aturan Baru, Ditjen Pajak Bisa Optimalkan Penagihan Pajak di Tengah Globalisasi
Dengan adanya Perpres tersebut, Dwi bilang, DJP Kemenkeu dapat melakukan tindakan penagihan pajak atas aset Wajib Pajak yang berada di luar negeri.
Hal serupa juga dapat dilakukan oleh negara mitra di Indonesia sejalan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra tersebut.
Sebelumnya, revisi Perpres bantuan penagihan pajak tersebut juga sempat disinggung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada Konferensi Pers pada Februari 2024 lalu.
Suryo mengatakan, untuk melaksanakan bantuan penagihan pajak maka pemerintah perlu merevisi Perpres terlebih dahulu."Karena ada satu Perpres yang saat ini dalam proses, yaitu menghilangkan reservasi Indonesia mengenai aktivasi bantuan penagihan untuk tujuan perpajakan," kata Suryo.
Baca Juga: Membuka Akses Data Harta Lewat PPS
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa Perpres 56/2024 merupakan salah satu bentuk produk hukum ketika pemerintah Indonesia meratifikasi perpanjian Internasional di bidang perpajakan. Ia bilang, rujukan aturannya ada di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perpanjian Internasional.