kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Aturan Difinalisasi, Toko Online Akan Jadi Pemungut Pajak untuk Pedagang Kriteria Ini


Kamis, 26 Juni 2025 / 14:48 WIB
Aturan Difinalisasi, Toko Online Akan Jadi Pemungut Pajak untuk Pedagang Kriteria Ini
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Senin (24/6/2024). Kemenkeu sebut rencana marketplace memungut pajak atas transaksi barang oleh pedagang online bukan bentuk pengenaan pajak baru.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online bukan merupakan bentuk pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme administrasi pajak yang lebih efisien.

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah para pelaku usaha online dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Baca Juga: Menakar Dampak Wacana Marketplace Jadi Pemungut Pajak Terhadap Konsumen

Pada dasarnya, pajak penghasilan dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online. Oleh karena itu, kebijakan ini hanya mengubah cara bayar, dari dibayar sendiri menjadi dipungut oleh marketplace.

Rosmauli menegaskan, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini.

Menurut Rosmauli, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dirancang untuk menciptakan keadilan antar pelaku usaha, memudahkan administrasi, serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

"Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru," katanya.

Baca Juga: Lapak Online Mau Jadi Pemungut Pajak, Pengamat Beri Penjelasan Ini

DJP juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan membantu memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, terutama dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya.

Saat ini, peraturan terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. 

DJP memastikan bahwa aturan akan diumumkan secara terbuka dan transparan setelah resmi ditetapkan.

Ia menambahkan, penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri ecommerce dan kementerian/lembaga terkait. 

Baca Juga: Pedagang Toko Online Beromzet Rp 500 Juta-Rp 4,8 Miliar Akan Kena Pajak 0,5%

"Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi," katanya.

Selanjutnya: Banyak Merek Beras Tak Sesuai Regulasi, Potensi Kerugian Konsumen Rp 99,35 Triliun

Menarik Dibaca: Membangun Pasar Lewat Edukasi, Macsready Gaet Konsumen Keluarga Urban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×