Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) boleh berlega. Pemerintah memastikan memperpanjang kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) .
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan, kebijakan perpanjangan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM masih dalam proses penyusunan regulasi.
Ditjen Pajak menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terkait kebijakan ini.
"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian," tulis Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Kamis (27/3).
Baca Juga: Menteri UMKM Beberkan Rencana Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%
WP OP UMKM yang masih memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu dan terdaftar sejak 2018 atau sebelumnya tetap berhak memanfaatkan perpanjangan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir 2025.
Wajib pajak dalam kategori ini tidak diwajibkan menyampaikan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Jika ada yang telah menyampaikan pemberitahuan NPPN, hak untuk mendapatkan perpanjangan tarif tetap berlaku.
Sesuai ketentuan yang berlaku, WP OP UMKM seharusnya tidak lagi memperoleh tarif PPh Final 0,5% mulai 2025. Kebijakan ini awalnya diterapkan sejak 2018 dan hanya berlaku hingga akhir 2024.
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, penerapan tarif PPh Final 0,5% memiliki batas waktu maksimal tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.
Baca Juga: Ditjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Soal Perpanjangan Waktu PPh Final UMKM 0,5%
Data KONTAN mencatat sekitar 1,23 juta WP UMKM seharusnya mulai membayar pajak dengan tarif normal sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 2025.
Adapun tarif PPh Final 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Selanjutnya: Cara Melihat Password WiFi yang Tersimpan di Perangkat HP hingga Laptop
Menarik Dibaca: Pagi Hari Hujan di Daerah Ini, Berikut Proyeksi Cuaca Besok (31/3) di Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News