Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempertimbangkan penunjukan platform digital, khususnya marketplace, sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh para merchant atau pelapak.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi sistem perpajakan nasional terhadap perkembangan ekonomi digital yang pesat.
Baca Juga: Pemerintah Rencana Pungut Pajak Penjualan bagi Pelapak E-Commerce, Ini Kata Ekonom
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus efektivitas penerimaan negara.
"Menurut saya, risiko ketidakpatuhan di sektor e-commerce, terutama marketplace, cukup tinggi. Namun perlu ditekankan bahwa ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang kini dilakukan oleh platform digital," jelas Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (25/6).
Adaptasi Pajak di Era Digital
Fajry menuturkan, mekanisme pemungutan pajak oleh pihak ketiga bukan hal baru dalam sistem perpajakan Indonesia.
Contohnya, pemerintah sebelumnya telah menunjuk platform digital asing seperti penyedia layanan video streaming untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski tanpa kehadiran fisik di Indonesia.
Baca Juga: Menakar Dampak Wacana Marketplace Jadi Pemungut Pajak Terhadap Konsumen
Contoh lainnya adalah pemotongan PPh 21 oleh perusahaan terhadap karyawannya, yang terbukti meningkatkan tingkat kepatuhan dibandingkan wajib pajak yang melakukan penyetoran secara mandiri.
“Kepatuhan SPT PPh orang pribadi karyawan lebih tinggi karena PPh 21-nya sudah dipotong langsung oleh perusahaan. Ini membuktikan bahwa pemotongan oleh pihak ketiga bisa efektif,” kata dia.
Fajry menegaskan, tarif pajak tidak berubah. Tarif PPh Final untuk UMKM tetap 0,5% dari omzet.
Perbedaannya terletak pada metode pungutannya yang kini dilakukan langsung oleh platform digital.
"Bagi pedagang yang selama ini sudah patuh, tidak akan ada beban tambahan. Tantangan pemerintah justru adalah bagaimana mengomunikasikan hal ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tandasnya.
Baca Juga: Muncul Wacana Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Buka Suara