CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Aturan Baru! Sri Mulyani Izinkan BUMN Pinjam Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)


Rabu, 04 Desember 2024 / 09:11 WIB
Aturan Baru! Sri Mulyani Izinkan BUMN Pinjam Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara pada Konferensi pers APBNKITA di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024.

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat UU mengenai APBN dan/APBN Perubahan," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (4/12).

Beleid baru, yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, mengatur pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah (pemda), dan badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah.

Baca Juga: Menteri UMKM Beberkan Rencana Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%

Pinjaman ini bersifat jangka pendek, dengan durasi maksimal 90 hari kalender, dan ditujukan untuk mendukung likuiditas debitur dalam melaksanakan program strategis nasional.

Adapun pinjaman Dana SAL ini diberikan dalam mata uang rupiah dan merupakan credit line yang bersifat uncommitted. Pinjaman Dana SAL ini disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL sekaligus atau bertahap.

"Credit line yang bersifat uncommitted sebagaimana dimaksud (...) merupakan batas maksimal akumulasi Pinjaman Likuiditas Dana SAL, yang pencairannya mempertimbangkan perencanaan kas," bunyi Pasal 7 ayat 3 beleid tersebut.

Pemberian pinjaman Dana SAL ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, remunerasi sesuai ketentuan, dan akuntabilitas. 

Baca Juga: Menteri UMKM Beberkan Rencana Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%

Sebagai jaminan, debitur wajib menyediakan deposito atau Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai tertentu. Deposito minimal 102% dari nilai pinjaman, sementara SBN minimal 120%.

Merujuk Pasal 12, Sri Mulyani juga mengatur jaminan berupa deposito yang harus memenuhi kriteria minimal, di antaranya dalam mata uang rupiah, sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL atau dapat dapat dilakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo (rollover) sehingga sisa waktu jatuh tempo menjadi paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana Sal dan tidak dijadikan jaminan kepada pihak lain.

Selain itu, kriteria lainnya adalah dapat dicairkan sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo Deposito dalam hal debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: PPN Akan Dinaikkan Jadi 12%, Apa Kabar UMP 2025?

Sementara, kriteria jaminan berupa SBN di antaranya, dalam mata uang rupiah, sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAl, tidak dijadikan jaminan kepada pihak lain, dan dapat diperjualbelikan.

Selanjutnya: Harga Emas Antam Berbalik Turun Rp 1.000 Hari Ini 4 Desember 2024

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Berbalik Turun Rp 1.000 Hari Ini 4 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×