kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bungkam Soal Tarif PPN 12%


Selasa, 03 Desember 2024 / 16:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bungkam Soal Tarif PPN 12%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadiri Sidang Tahunan Parlemen di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Sri Mulyani Indrawati tetap memilih bungkam saat ditanya nasib keputusan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap memilih bungkam saat ditanya nasib keputusan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Pertanyaan tersebut diajukan oleh awak media usai Sri Mulyani menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (3/12).

Masalahnya, bukan kali ini saja Sri Mulyani bungkam saat ditanya kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Tarif PPN 12% Tetap Berlaku di 2025, Kemenkeu Siapkan Insentif dan Subsidi

Belakangan ini, Sri Mulyani tampak lebih tertutup, menghindar dari wawancara, dan bahkan enggan memberikan komentar terkait sejumlah kebijakan dan masalah ekonomi nasional yang sedang hangat diperbincangkan.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan dilanjutkan namun pemerintah tetap akan memberikan perhatian khusus terhadap daya beli masyarakat.

"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut (kebijakan PPN 12%)," ujar Parjiono.

Menurutnya, meski kebijakan tersebut tetap dilanjutkan, ada pengecualian yang ditujukan untuk kelompok masyarakat dan sektor tertentu seperti masyarakat miskin, sektor kesehatan dan pendidikan. 

Baca Juga: Keputusan Tarif PPN 12% akan Bergantung pada Presiden Prabowo

"Jadi memang sejauh itu kan yang bergulir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×