Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024) mengatakan, PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/11/2024).
Penetapan UMP 2025 mundur
Di sisi lain, upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang semula ditetapkan pada 21 November 2024 dipastikan akan mundur.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro menyebut, pemerintah masih menggodok formula penghitungan upah minimum.
"Akan dimundurkan jadwal penetapannya. Kami berharap sebelum akhir Desember 2024 sudah ada penetapan upah minimum," ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Tarif PPN 12%, Pengamat Sebut Kenaikannya Lebih Tinggi dari Kenaikan Upah Minumum
Formula penghitungan UMP 2025
Menaker Yassierli menekankan, kondisi sekarang berbeda dengan tahun sebelumnya lantaran ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja.
Dia menyampaikan, pemerintah saat ini masih mengejar agar rumusan formula upah minimum segera tuntas.
Dengan demikian, besarannya sudah bisa diumumkan dalam waktu dekat dan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Pihak pekerja pun ramai menuntut kenaikan UMP 2025 tidak memakai formula berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Beleid yang berlaku sejak 10 November 2023 itu menggunakan tiga variabel untuk penerapan formula upah minimum, yakni mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan asumsi indeks koefisien 1,2 sesuai usulan buruh, inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71 persen, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 sebesar 4,95 persen, maka kenaikan UMP 2025 minimal sebesar 7,65 persen.
"Buruh menolak penetapan upah memakai PP Nomor 51 Tahun 2023 karena tidak sesuai dengan putusan MK," ujar Iqbal, dilansir dari Kontan, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga: Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Cek Besaran UMP 2024 Di 38 Provinsi Di Indonesia