Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6,1 triliun yang bersumber dari Cadangan Pembiayaan Investasi.
"Jadi kami sampaikan hari ini adalah penggunaan cadangan pembiayaan investasi yang terdapat pada UU APBN 2024 sebesar Rp 13, 6 triliun. Pada hari ini kami ajukan penggunaannya Rp 6,1 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI tentang Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin, (1/7/2024).
Sri Mulyani menerangkan bahwa PMN tersebut diajukan untuk empat Badan usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah. Rinciannya, PMN itu bakal digelontorkan untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) sebesar Rp 965 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia Rp 500 miliar, PT Hutama Karya Rp 1 triliun dan Badan Bank Tanah Rp 1 triliun.
Selain pembiayaan cadangan investasi, Sri Mulyani menerangkan bahwa PMN juga akan digunakan untuk alokasi kewajiban penjaminan sebesar Rp 635 miliar.
"Kami juga melakukan alokasi kewajiban penjaminan, karena pemerintah sering memberikan penjaminan, dan dalam hal ini kita menyediakan atau mencadangkan dana untuk penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call ini Rp 635 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Kerja Keras APBN 2025: Bayar Utang Negara dan Suntikan Modal BUMN
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Rionald Silaban menjelaskan bahwa PMN Rp 2 triliun untuk PT KAI akan diusulkan untuk pemenuhan belanja modal, retrofit, dan pengadaan set KRL.
"Untuk PMN Hutama Karya sebesar Rp 1 triliun digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung," terangnya.
Selanjutnya, usulan PMN untuk INKA bakal digunakan untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.
Rionald menerangkan, suntikan modal kepada Pelni dimohonkan sebesar Rp 500 miliar untuk tambahan modal belanja bagi pembelian satu unit kapal baru dalam rangka peremajaan armada kapal Pelni.
Terakhir, PMN sebesar Rp1 triliun untuk Bank Tanah akan digunakan untuk pemenuhan Bank Tanah sesuai pada amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News