kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Resmi! Pajak Marketplace Ditunda 1 November 2026, Pedagang Minta Kepastian Aturan


Kamis, 06 Agustus 2026 / 05:28 WIB
Resmi! Pajak Marketplace Ditunda 1 November 2026, Pedagang Minta Kepastian Aturan
ILUSTRASI. Pajak Marketplace Ditunda hingga November 2026, Pedagang Minta Kepastian Aturan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID  - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, kebijakan tersebut baru akan efektif berlaku mulai 1 November 2026.

Keputusan itu diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026). "Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," demikian bunyi pengumuman DJP.

Penundaan tersebut berlaku terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menjelaskan, penundaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," tulis DJP.

Seiring penundaan itu, DJP juga akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya. Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan menerbitkan kembali penunjukan tersebut.

Bagi pajak yang telah terlanjur dipungut marketplace sejak penunjukan diberlakukan, DJP memastikan dana tersebut akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang yang bersangkutan.

Meski jadwal implementasinya diundur, pemerintah menegaskan tidak ada perubahan terhadap substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Baca Juga: BGN: MBG Tak Ganggu Jam Belajar, Guru Justru Ikut Edukasi Siswa

Pedagang Online Sambut Positif Penundaan

Kalangan pedagang online menyambut baik keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Namun, mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Pedagang online di bidang wewangian, Yudhi Prasetyo, menilai penundaan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan berbagai penyesuaian. Meski demikian, ia menilai kepastian waktu penerapan tetap diperlukan agar pelaku usaha dapat mempersiapkan administrasi dan operasional usaha.

"Kita juga sebenarnya harus mengawal apakah memang betul itu direalisasikan secara baik atau benar (penundaannya)," ujar Yudhi kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8).

Menurut Yudhi, hingga kini pelaku usaha belum memperoleh informasi yang jelas mengenai waktu implementasi kebijakan tersebut. Karena itu, kepastian jadwal menjadi kebutuhan penting bagi para pedagang.

Secara pribadi, ia menilai awal 2027 menjadi waktu yang lebih ideal untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyesuaikan sistem administrasi maupun operasional bisnis.

"Kita ingin diberikan napas dulu sebenarnya. Bahwa untuk ada beberapa penyesuaian, kontrol dan segala macam," katanya.

Ia juga menambahkan, kondisi usaha dalam beberapa bulan terakhir masih belum sepenuhnya pulih sehingga pelaku usaha membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan ketentuan baru.

Tonton: OJK dan BEI Utamakan Kualitas IPO di Tengah Dinamika Pasar

Sosialisasi Dinilai Masih Kurang

Selain meminta kepastian jadwal, Yudhi menilai sosialisasi mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace masih belum optimal. Menurutnya, masih banyak pedagang online yang belum memahami teknis penerapan kebijakan tersebut.

"Kalau saya sih sependapat karena memang edukasi komunikasinya belum sampai," ujarnya.

Yudhi menyarankan pemerintah memanfaatkan kanal komunikasi yang dimiliki marketplace untuk memperluas edukasi kepada para penjual. Selama ini, berbagai platform e-commerce secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada merchant melalui dashboard penjual, sehingga saluran tersebut dinilai efektif untuk menyosialisasikan aturan perpajakan yang baru.

 

Laba BNI Tembus Rp10,8 Triliun, Kredit Tumbuh 24,4% di Semester I 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×