Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kemudian, dilansir dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial (8/9/2023), disebutkan bahwa ASN tidak boleh terjun ke dunia politik. Kecuali jika sudah melepaskan ikatannya sebagai ASN, baik itu PNS ataupun PPPK.
Hal ini lantaran, ASN harus memiliki sikap netral dan tidak berpihak kepada partai politik manapun.
Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ketidaknetralan ASN akan berpengaruh pada perannya dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
"UU Nomor 5 Tahun 2014 juga jelas mengamanatkan kepada ASN untuk bebas dari bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ini termasuk melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai (Pasal 255, PP Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen)," terang BKN.
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN harus mengundurkan diri apabila terlibat dalam partai politik atau bahkan ketika ditetapkan sebagai calon legislatif.
Apabila statusnya masih ASN, namun menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat bagi PNS dan pemutusan hubungan kerja secara tidak dengan hormat untuk PPPK.
Selain itu, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau terjun ke politik secara langsung wajib mengundurkan diri secara tertulis.
"Tapi ingat, selama proses pemberhentian belum disahkan, ASN masih wajib menjalankan profesi dan tugasnya," lanjut BKN.
Selain itu yang perlu diketahui, dalam Pasal 254 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa pernyataan pengunduran diri yang sudah diterima tidak dapat ditarik kembali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tidak Boleh "Like, Share, dan Komen" Unggahan Capres, Ini Kata BKN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News