kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ASN Dilarang Beri Komentar Unggahan Capres & Cawapres 2024, Ini Kata BKN


Selasa, 26 September 2023 / 10:15 WIB
ASN Dilarang Beri Komentar Unggahan Capres & Cawapres 2024, Ini Kata BKN
ILUSTRASI. ASN baik PNS maupun PPPK dilarang untuk memberikan komentar di unggahan capres dan cawapres 2024. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang untuk memberikan komentar di unggahan capres dan cawapres 2024. Ini termasuk menekan tombol like dan share. Hal itu untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

Disebutkan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

"SKB ini ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN)," tulis unggahan instagram @mood.jakarta pada Minggu (24/9/2023). 

Hingga Senin (25/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 11.742 kali dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet. 

Lantas, benarkah ASN dilarang untuk menyukai dan berkomentar di media sosial peserta pemilu 2024? 

Baca Juga: Cara Beli E-materai untuk Daftar CPNS, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sampai Kapan?

Penjelasan BKN 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengkonfirmasi, ASN dilarang untuk memberikan dukungan mereka dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu 2024. 

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023). 

Sementara itu, pada Pasal 9 Ayat 2 juga disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

"Jadi sudah jelas dalam penjelasan saya di atas, kalau ada ASN yang like apakah dia netral? Tidak kan," terang Nur Hasan. 

Kemudian, dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf c disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

Baca Juga: Cara Beli E-materai untuk Daftar CPNS, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sampai Kapan?

Larangan bagi ASN dalam pemilu 

Tak hanya itu saja, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 255 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut beberapa poin yang diatur di dalamnya: 

1. PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

2. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. 

3. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan. 

4. PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. 

5. PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik. 

Sementara itu, dalam Pasal 5 (huruf N) di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Baca Juga: Begini Cara Cek Formasi CASN 2023, Penting Diketahui Sebelum Mendaftar

Dukungan tersebut dengan cara: 

1. Ikut kampanye 

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS 

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain 

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara 

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye 

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat 

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. 

"Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, silakan laporkan kepada instansi dan sanksi akan diproses berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menggunakan tools SBT (Sistem Berbagai Terintegrasi)," pungkasnya. 

Baca Juga: Daftar CPNS Kejaksaan, MA & Kemenkumham Di Sscasn.bkn.go.id, Catat Nomor Pengaduan

Bolehkah ASN terjun ke politik? 

Kemudian, dilansir dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial (8/9/2023), disebutkan bahwa ASN tidak boleh terjun ke dunia politik. Kecuali jika sudah melepaskan ikatannya sebagai ASN, baik itu PNS ataupun PPPK. 

Hal ini lantaran, ASN harus memiliki sikap netral dan tidak berpihak kepada partai politik manapun. 

Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ketidaknetralan ASN akan berpengaruh pada perannya dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik. 

"UU Nomor 5 Tahun 2014 juga jelas mengamanatkan kepada ASN untuk bebas dari bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ini termasuk melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai (Pasal 255, PP Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen)," terang BKN. 

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN harus mengundurkan diri apabila terlibat dalam partai politik atau bahkan ketika ditetapkan sebagai calon legislatif. 

Apabila statusnya masih ASN, namun menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat bagi PNS dan pemutusan hubungan kerja secara tidak dengan hormat untuk PPPK. 

Selain itu, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau terjun ke politik secara langsung wajib mengundurkan diri secara tertulis. 

"Tapi ingat, selama proses pemberhentian belum disahkan, ASN masih wajib menjalankan profesi dan tugasnya," lanjut BKN. 

Selain itu yang perlu diketahui, dalam Pasal 254 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa pernyataan pengunduran diri yang sudah diterima tidak dapat ditarik kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tidak Boleh "Like, Share, dan Komen" Unggahan Capres, Ini Kata BKN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×