Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Saat ini DJKN Kemkeu tengah mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis terjadi 1998 silam.
"Kalau ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar,” ujar Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto dalam diskusi bertajuk “Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN" di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Rabu (6/12).
Menurutnya, paska Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Lembaga penerusnya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.
Aset eks BPPN dan PPA yang dikelola DJKN ini meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro maupun saham.
“Termasuk dalam aset kredit adalah PKPS, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dari pada obligor, karena itu hak tagih negara. Jadi di samping aset kredit yang berasal dari perjanjian kredit antara bank asal dengan nasabahnya, juga aset kredit yang berasal dari tagihan PKPS,” katanya.
Menurut Suparyanto, khusus untuk PKPS, pada saat diserahkan ke DJKN, jumlahnya mencapai 25 obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Termasuk di dalamnya adalah 7 obligor yang penyelesaian kewajibannya dengan skema Akta Pengakuan Utang (APU) dan 2 obligor MRNIA (Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement).
Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah meminta pemerintah mencari terobosan untuk menyelesaikan kasus BLBI ini. Menurutnya, terobosan seperti tax amnesty yang dilakukan para penghindar pajak, bisa jadi pertimbangan meski penerapannya tak harus sepenuhnya sama.
Ia pun menilai negara harus terus berupaya untuk mengejar para obligor yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya. Upaya tersebut penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum.
Kepastian hukum juga termasuk Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan oleh BPPN kepada sejumlah obligor. “Kepastian hukum bahwa dia sudah membayar lunas, kemudian dia diberi keterangan lunas, itu harus ditegakkan,” ucapnya.
Pasalnya, SKL saat ini dipermasalahkan kembali oleh penegak hukum. Padahal merupakan kebijakan dari pemerintah.
Menurut Piter, informasi mengenai penyelesaian kasus BLBI sendiri jarang disampaikan oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat pun tidak mengetahui perkembangan kasus kucuran dana triliunan rupiah demi menyelamatkan perbankan saat krisis terjadi pada 1998 silam.
Pembaruan informasi mengenai upaya yang sudah dilakukan pemerintah perlu terus dilakukan. Sebab tanpa adanya informasi yang disampaikan kepada masyarakat, akan terbentuk pandangan bahwa pemerintah melakukan pembiaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul CORE Indonesia Dukung Kemenkeu Kejar Obligor BLBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News