kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usut duit BLBI, KPK telah periksa 39 saksi


Kamis, 12 Oktober 2017 / 19:59 WIB
Usut duit BLBI, KPK telah periksa 39 saksi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar kasus korupsi dengan kerugian cukup besar, yaitu Rp 4,58 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK mengatakan, dengan adanya hasil audit investigatif dari BPK, pihaknya bisa mengejar aset negara yang belum dibayar Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali BDNI selaku obligor.

Untuk mengejarnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah menyandang status tersangka. Sementara, pada hari ini, KPK memeriksa Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio, mantan pejabat BPPN.

"Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddun) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," ucap Febri, Kamis (12/10).

Sementara, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syafruddin pernah sekali diperiksa, yaitu pada 5 September 2017. Namun saat itu KPK baru mendalami jabatannya sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.

"Saat itu, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN. Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," kata Febri.

Ia pun menjelaskan, audit BPK menjadi bekal signifikan lantaran di situ disimpulkan adanya indikasi penyimpangan lantaran SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.

Kewajiban yang dimiliki BDNI kala itu ialah Rp 4,8 triliun. Dari situ, Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak sebagaimana disyaratkan dalam komitmen pengembalian. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Namun ternyata dari nilai Rp 1,1 triliun yang sustainable tadi, ketika dilelang PPA hanya mendapatkan Rp 220 miliar. Sehingga kerugian negara dalam hal ini mencapai Rp 4,58 triliun.

Pengusutan bakal tetap dijalankan meskipun hingga kini Sjamsul Nursalim maupun istrinya Itjih Nursalim enggan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Ia meninggalkan Indonesia dengan izin berobat dari kejaksaan kala itu, ketika kasusnya tengah disidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×