kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Terkait BLBI, direktur Gajah Tunggal diperiksa KPK


Rabu, 01 November 2017 / 12:03 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Ferry Lawrentius Hollen dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (1/11). Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah  mengkonfirmasi bahwa Ferry bakal diperiksa untuk perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI selaku obligor BLBI dengan tersangka SAT (Syafrudin) mantan kepala BPPN," kata Febri.

PT Gajah Tunggal Tbk merupakan perusahaan besutan taipan Sjamsul Nursalim. Hingga tahun 2015, Sjamsul tercatat pernah memiliki saham emiten berkode GJTL ini.

Beberapa aksi bisnis, termasuk jual beli saham GJTL tersebut dilakukan pasca-mendapat dana talangan BLBI sebanyak Rp 28,41 triliun. Namun, kemudian BDNI dilikuidasi dan Sjamsul diwajibkan mengembalikan dana talangan tersebut.

Pengembalian yang dilakukan Sjamsul diantaranya dengan pembayaran tunai senilai Rp 1 miliar. Ia juga melakukan pembayaran melalui aset seperti tambak udang PT Dipasena, dan perusahaan miliknya GT Petrochem serta GT Tire.

Sampai saat ini, Sjamsul belum pernah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Diperkirakan saat ini Sjamsul pun tidak berada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×