kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.459   26,00   0,16%
  • IDX 6.367   -152,47   -2,34%
  • KOMPAS100 924   -25,49   -2,69%
  • LQ45 724   -13,50   -1,83%
  • ISSI 196   -6,38   -3,15%
  • IDX30 377   -4,78   -1,25%
  • IDXHIDIV20 454   -7,25   -1,57%
  • IDX80 105   -2,34   -2,18%
  • IDXV30 108   -2,53   -2,29%
  • IDXQ30 124   -1,21   -0,97%

Terkait BLBI, direktur Gajah Tunggal diperiksa KPK


Rabu, 01 November 2017 / 12:03 WIB
Terkait BLBI, direktur Gajah Tunggal diperiksa KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Ferry Lawrentius Hollen dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (1/11). Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah  mengkonfirmasi bahwa Ferry bakal diperiksa untuk perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI selaku obligor BLBI dengan tersangka SAT (Syafrudin) mantan kepala BPPN," kata Febri.

PT Gajah Tunggal Tbk merupakan perusahaan besutan taipan Sjamsul Nursalim. Hingga tahun 2015, Sjamsul tercatat pernah memiliki saham emiten berkode GJTL ini.

Beberapa aksi bisnis, termasuk jual beli saham GJTL tersebut dilakukan pasca-mendapat dana talangan BLBI sebanyak Rp 28,41 triliun. Namun, kemudian BDNI dilikuidasi dan Sjamsul diwajibkan mengembalikan dana talangan tersebut.

Pengembalian yang dilakukan Sjamsul diantaranya dengan pembayaran tunai senilai Rp 1 miliar. Ia juga melakukan pembayaran melalui aset seperti tambak udang PT Dipasena, dan perusahaan miliknya GT Petrochem serta GT Tire.

Sampai saat ini, Sjamsul belum pernah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Diperkirakan saat ini Sjamsul pun tidak berada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×