Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Ferry Lawrentius Hollen dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (1/11). Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi bahwa Ferry bakal diperiksa untuk perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI selaku obligor BLBI dengan tersangka SAT (Syafrudin) mantan kepala BPPN," kata Febri.
PT Gajah Tunggal Tbk merupakan perusahaan besutan taipan Sjamsul Nursalim. Hingga tahun 2015, Sjamsul tercatat pernah memiliki saham emiten berkode GJTL ini.
Beberapa aksi bisnis, termasuk jual beli saham GJTL tersebut dilakukan pasca-mendapat dana talangan BLBI sebanyak Rp 28,41 triliun. Namun, kemudian BDNI dilikuidasi dan Sjamsul diwajibkan mengembalikan dana talangan tersebut.
Pengembalian yang dilakukan Sjamsul diantaranya dengan pembayaran tunai senilai Rp 1 miliar. Ia juga melakukan pembayaran melalui aset seperti tambak udang PT Dipasena, dan perusahaan miliknya GT Petrochem serta GT Tire.
Sampai saat ini, Sjamsul belum pernah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Diperkirakan saat ini Sjamsul pun tidak berada di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News