kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Syafrudin dipanggil KPK jadi tersangka kasus BLBI


Senin, 30 Oktober 2017 / 12:02 WIB
Syafrudin dipanggil KPK jadi tersangka kasus BLBI


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syafrudin Arsyad Temenggung mantan kepala BPPN hari ini Senin (30/10) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

"SAT (Syafrudin) dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (30/1).

Kala itu, pemegang saham pengendali BDNI adalah taipan Sjamsul Nursalim. Sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul diduga belum memenuhi kewajiban penyerahan aset kepada BPPN.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017 menyatakan, dalam kasus ini kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 4,58 triliun. Atas kejahatannya, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×