kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Syafrudin dipanggil KPK jadi tersangka kasus BLBI


Senin, 30 Oktober 2017 / 12:02 WIB
Syafrudin dipanggil KPK jadi tersangka kasus BLBI


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syafrudin Arsyad Temenggung mantan kepala BPPN hari ini Senin (30/10) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

"SAT (Syafrudin) dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (30/1).

Kala itu, pemegang saham pengendali BDNI adalah taipan Sjamsul Nursalim. Sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul diduga belum memenuhi kewajiban penyerahan aset kepada BPPN.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017 menyatakan, dalam kasus ini kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 4,58 triliun. Atas kejahatannya, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×