kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tjan Soen Eng dipanggil penyidik KPK kasus BLBI


Rabu, 11 Oktober 2017 / 11:29 WIB
Tjan Soen Eng dipanggil penyidik KPK kasus BLBI


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (11/10) menjadwalkan pemeriksaan Tjan Soen Eng. Presiden komisaris PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk dan PT Buana Finance Tbk ini rencananya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam kasus ini KPK menetapkan eks kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung sebagai tersangka lantaran memberi surat keterangan lunas (SKL) pada taipan Sjamsul Nursalim.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafrudin) dalam kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) tahun 2004," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

KPK memeriksa Tjan lantaran ia diduga melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana pada kasus ini.

Sekedar tahu, Tjan tercatat pernah bekerja untuk kantor audit Ernst & Young selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2007.

Pada 17 Maret 2003, BPPN melakukan uji tuntas keuangan atas aset milik Sjamsul dengan menunjuk Ernst & Young. Kemudian Ernst & Young malah menemukan adanya kelebihan dana sebanyak US$ 1,3 juta dari aset yang diserahkan Sjamsul.

BPPN pun tidak mau mengembalikan dana dan justru meminta agar Sjamsul menyerahkan kekurangan setoran tunai sebanyak Rp 150 miliar. Kurang bayar ini dilunasi Sjamsul pada 6 Februari 2004 secara tunai. Sehingga pada 13 April 2004 BPPN mengeluarkan SKL untuk Sjamsul.

KPK menduga ada tindak pidana dalam proses ini sehingga menetapkan Syafruddin selaku Kepala BPPN sebagai tersangka.

Pihak Syafruddin pernah tidak terima dengan penetapan tersangka dengan berdalih keluarnya SKL sudah sesuai prosedur. Ia mengajukan praperadilan, namun permohonannya tidak diterima hakim.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×