Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Adapun pada 2020 lalu, Nilai aset yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan telah mencapai Rp 17 triliun. Namun, nilai tersebut dinilai berpotensi terus menurun selama persidangan perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan, nilai aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang telah disita penyidik sampai saat ini mencapai Rp 17 triliun.
Dalam kasus itu, penyitaan aset dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 16,81 triliun. “Iya, nilai (Rp 17 triliun) itu perkiraan dari perhitungan penyidik. Saat ini perkara sudah di pengadilan,” kata Hari.
Baca Juga: IFG Life Terus Lepas Barang, Saham SMBR Makin Sulit Keluar dari Tekanan
Menurut Hari, nilai aset sitaan yang mencapai Rp 17 triliun tersebut masih sementara dan bersifat fluktuatif. Sebab, nilai asset tersebut dapat berubah sesuai kondisi riil atau kondisi pasar pada saat aset ditaksir.
Jika nantinya majelis hakim memutus untuk merampas aset tersebut, maka nilai aset tersebut masih dapat berubah karena terdapat mekanisme atau cara penghitungan tertentu untuk menaksir nilai aset tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News