kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asabri dan IFG Life akan Dapat PMN dari Hasil Sitaan Korupsi Jiwasraya


Selasa, 27 September 2022 / 20:48 WIB
Asabri dan IFG Life akan Dapat PMN dari Hasil Sitaan Korupsi Jiwasraya
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Asabri dan IFG Life akan Dapat PMN dari Hasil Sitaan Korupsi Jiwasraya.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberi tambahan modal kepada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), pengelola portofolio nasabah eks asuransi Jiwasraya.

Nantinya, tambahan modal tersebut diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari hasil optimalisasi barang hasil sitaan koruptor di dua perusahaan asuransi tersebut.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah mengatakan, rencana ini usulan Banggar dalam rapat kerja sebelumnya. Adapun usulan tersebut dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2023 dan telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.

“Kepada PT Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung, terkait tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Said saat melakukan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Selasa (27/9).

Baca Juga: Sejak Dialihkan dari Jiwasraya, IFG Life Getol Melepas Saham SMBR dan PPRO

Said menuturkan, pencairan PMN kepada dua perusahaan tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun sebelum pencairan, DPR melalui Banggar akan melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam waktu 60 hari kerja sejak diajukan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya adalah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Hal ini tertuang dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setuju dengan keputusan tersebut, menurutnya, pemberian modal tersebut bertujuan memperkuat modal perusahaan.

“Setuju, memang kami menginginkan harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang berasal dari Asabri atau Jiwasraya jika sudah ada kekuatan hukum, harus kembali lagi untuk memperkuat modal mereka,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: IFG Life Luncurkan Dua Platform Digital, Life by IFG dan LifeSPACE



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×