Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberi tambahan modal kepada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), pengelola portofolio nasabah eks asuransi Jiwasraya.
Nantinya, tambahan modal tersebut diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari hasil optimalisasi barang hasil sitaan koruptor di dua perusahaan asuransi tersebut.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah mengatakan, rencana ini usulan Banggar dalam rapat kerja sebelumnya. Adapun usulan tersebut dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2023 dan telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.
“Kepada PT Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung, terkait tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Said saat melakukan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Selasa (27/9).
Baca Juga: Sejak Dialihkan dari Jiwasraya, IFG Life Getol Melepas Saham SMBR dan PPRO
Said menuturkan, pencairan PMN kepada dua perusahaan tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun sebelum pencairan, DPR melalui Banggar akan melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam waktu 60 hari kerja sejak diajukan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya adalah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Hal ini tertuang dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setuju dengan keputusan tersebut, menurutnya, pemberian modal tersebut bertujuan memperkuat modal perusahaan.
“Setuju, memang kami menginginkan harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang berasal dari Asabri atau Jiwasraya jika sudah ada kekuatan hukum, harus kembali lagi untuk memperkuat modal mereka,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: IFG Life Luncurkan Dua Platform Digital, Life by IFG dan LifeSPACE
Adapun pada 2020 lalu, Nilai aset yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan telah mencapai Rp 17 triliun. Namun, nilai tersebut dinilai berpotensi terus menurun selama persidangan perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan, nilai aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang telah disita penyidik sampai saat ini mencapai Rp 17 triliun.
Dalam kasus itu, penyitaan aset dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 16,81 triliun. “Iya, nilai (Rp 17 triliun) itu perkiraan dari perhitungan penyidik. Saat ini perkara sudah di pengadilan,” kata Hari.
Baca Juga: IFG Life Terus Lepas Barang, Saham SMBR Makin Sulit Keluar dari Tekanan
Menurut Hari, nilai aset sitaan yang mencapai Rp 17 triliun tersebut masih sementara dan bersifat fluktuatif. Sebab, nilai asset tersebut dapat berubah sesuai kondisi riil atau kondisi pasar pada saat aset ditaksir.
Jika nantinya majelis hakim memutus untuk merampas aset tersebut, maka nilai aset tersebut masih dapat berubah karena terdapat mekanisme atau cara penghitungan tertentu untuk menaksir nilai aset tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News