Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat melalui Office of the United States Trade Representative (USTR) menyoroti kebijakan cukai Indonesia terhadap minuman beralkohol impor yang dinilai tidak adil dan berpotensi diskriminatif terhadap produk luar negeri.
Dalam laporan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, USTR mencatat bahwa Indonesia memberlakukan tarif cukai yang secara signifikan lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan produk dalam negeri.
"Rezim cukai Indonesia saat ini memberlakukan tarif cukai yang lebih tinggi untuk minuman beralkohol impor dibandingkan dengan minuman beralkohol domestik," dikutip dari laporan tersebut, dikutip Senin (21/4).
Untuk minuman beralkohol dengan kadar antara 5% hingga 20%, tarif cukai terhadap produk impor ditetapkan 24% lebih tinggi dibandingkan produk lokal.
Baca Juga: Perusahaan AS Keluhkan Proses Restitusi Pajak di Indonesia yang Lamban dan Rumit
Sementara untuk kadar alkohol 20% hingga 55%, selisih tarif cukai bahkan mencapai 52% lebih tinggi bagi produk impor?.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, ada penyesuaian tarif cukai pada MME semua golongan, baik untuk di dalam negeri maupun impor.
1. Golongan A (Kadar EA 5%)
- Dalam PMK 160/2023, pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan A produksi dalam negeri dan impor sebesar Rp 16.500 per liter. Sementara pada PMK sebelumnya, yakni PMK 158/2018 tarif cukai MMEA produksi dalam negeri dan impor hanya sebesar Rp 15.000 per liter.
2. Golongan B (Kadar EA 5%-20%)
- Pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan B yang diproduksi di dalam negeri sebesar Ro 42.500 per liter, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 33.000 per liter. Sementara untuk yang impor, tarif cukai MMEA ditetapkan sebesar Rp 53.000 per liter, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 44.000 per liter.
3. Golongan C (Kadar EA 20%-55%)
- Untuk golongan ini, tarif cukai MMEA yang diproduksi di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000 per liter, naik dari tarif cukai sebelumnya yang hanya Rp 80.000 per liter. Kemudian, untuk yang impor, tarif cukai MMEA golongan ini ditetapkan sebesar Rp 152.000 per liter, dari sebelumnya Rp 139.000 per liter.
Selanjutnya: Harga Emas Perbarui Rekor All Time High di US$ 3.396, Trump Kritisi Ketua Fed
Menarik Dibaca: Harga Emas Perbarui Rekor All Time High di US$ 3.396, Trump Kritisi Ketua Fed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News