kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Perusahaan AS Keluhkan Proses Restitusi Pajak di Indonesia yang Lamban dan Rumit


Senin, 21 April 2025 / 13:47 WIB
Perusahaan AS Keluhkan Proses Restitusi Pajak di Indonesia yang Lamban dan Rumit
ILUSTRASI. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat menyoroti lambatnya proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas impor di Indonesia


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti lambatnya proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas impor di Indonesia.

Dalam laporan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, USTR menyampaikan keluhan dari pelaku usaha AS yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pengembalian pajak atau restitusi pajak yang telah dibayarkan di muka.

Proses restitusi pajak ini dinilai memakan waktu yang sangat lama, bahkan bisa berlangsung selama beberapa tahun, serta membutuhkan upaya administratif yang besar.

Baca Juga: AS Keluhkan Praktik Bea Cukai Indonesia, Hambat Perdagangan dan Berisiko Korupsi

"Para pemangku kepentingan telah menyuarakan keprihatinan bahwa proses klaim pengembalian kelebihan pajak penghasilan yang telah dibayar di muka pada saat impor dapat memakan waktu beberapa tahun dan upaya yang cukup besar," dikutip dari laporan tersebut, Senin (21/4).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa restitusi pajak memang menjadi salah satu potensi dari komplain yang muncul dari USTR terhadap Indonesia.

Kendati begitu, ia menekankan bahwa pihaknya telah melakukan restitusi pajak dipercepat sehingga dapat meringankan perusahaan dalam menghadapi tarif impor Presiden Donald Trump.

Baca Juga: Tarif Impor AS Mencekik! Prabowo Ajukan Negosiasi Resmi dengan USTR

"Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk lainnya, dengan adanya core tax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN [Pajak Pertambahan Nilai] secara otomatis. Ini akan mempengaruhi banget dari sisi cash flow perusahaan,” kata Sri Mulyani, Selasa (8/4) lalu.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. 

Melalui aturan tersebut, DJP mempercepat proses permohonan restitusi pajak dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Selanjutnya: Ketegangan Memuncak! China Peringatkan Negara-Negara Jangan Mau Jadi Kuda Troya AS

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 21-24 April 2025, Ayam Kampung Diskon hingga Rp 14.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×