Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Anggoro yang sempat buron selama hampir lima tahun dalam penyidikan kasus tersebut, dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat Kaban dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faishal dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Anggoro Widjojo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/4).
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan tuntutan Anggoro yakni perbuatan Anggoro menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Anggoro yang sempat melarikan diri selama penyidikan dianggap mengganggu proses penegakan hukum, dan Anggoro tidak mengakui seluruh perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
Jaksa Riyono mengatakan, mengatakan uang tunai yang diberikan Anggoro yakni Rp 210 juta, SG$ 92 ribu US$ 20 ribu, Ro 925,9 juta, dan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kilogram (kg).
Uang-uang yang diberikan Anggoro tersebut juga mengalir kepada sejumlah anggota DPR Komisi IV yakni Fachri Andi Laluasa (SG$ 30 ribu), Azwar Chesputra (SG$ 5 ribu), Hilman Indra (SG$ 140 ribu), Muchtaruddin (SG$ 40 ribu), dan Sujud Sirajuddin (Rp 20 juta), Suswono (Rp 50 juta) Muchtaruddin (Rp 50 juta), dan Muswir (Rp 5 juta).
Sementara dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kg diberikan Anggoro Gedung Dewan Dakwah Indonesia, yang juga merupakan tempat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB), dimana Kaban menjabat Ketua Umum PBB. Lift tersebut juga diberikan atas permintaan dari Kaban.
Sejumlah uang dan dua unit lift tersebut diberikan karena telah diajukannya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun oleh Departemen Kehutanan, serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI.
Adapun dalam rancangan pagu bagian anggaran Program GERHAN yang diajukan oleh Departemen Kehutanan tersebut terdapat proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar. MS Kaban pun menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.
Anggoro dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Anggoro mengaku cukup mengerti dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Lebih lanjut Anggoro dan penasihatnya meminta kepada majelis hakim untuk memberikan izin menjalani pengobatan rawat jalan selama satu hari. Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati pun menyatakan akan mendiskusikan permintaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News