Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6).
Menurut tim kuasa hukumnya, surat tuntutan Anggoro akan dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantaan Korupsi (kpk) pada pukul 15.00 WIB. "Kami berharap Pak Anggoro dituntut seringan-ringannya," ujar pengacara Anggoro, Tomson Situmeang, saat dihubungi, Rabu.
Dalam kasus ini, Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, sejumlah pejabat kehutanan, serta anggota DPR, termasuk Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.
Uang itu diduga diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun.
Proyek SKRT senilai Rp 180 miliar merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan dan lahan tersebut. Saat itu Anggoro meminta anak buahnya, Putranefo, mendekati Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto, Kasubag Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, Kabag Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama.
Diduga, upaya Anggoro ini bertujuan mengarahkan Kementerian Kehutanan mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT. Jaksa mengatakan, Anggoro juga memberikan sejumlah uang pada pejabat tersebut.
Atas usulan Wandjojo, MS Kaban menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT pada 2007. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Anggoro membantah semua isi dakwaan yang disusun jaksa. Anggoro mengaku tak pernah memberikan uang kepada pejabat Dephut maupun DPR.
Kesaksian Anggoro ini pun kerap bertentangan dengan saksi lainnya. Terkait kasus ini, Anggoro pernah menjadi buron KPK selama lima tahun. Dia tertangkap kepolisian China setelah kedapatan memakai dokumen palsu. Selama buron, Anggoro diduga memakai identitas palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News