kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri Suswono bantah terima uang buat ke Meksiko


Rabu, 04 Juni 2014 / 17:48 WIB
Menteri Suswono bantah terima uang buat ke Meksiko
ILUSTRASI. Meskipun Pahit, Ini 5 Manfaat Pare untuk Kesehatan Ibu Hamil yang Bisa Anda Rasakan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono membantah telah menerima uang dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro widjojo untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Meksiko. Suswono mengaku tak tahu-menahu karena dirinya tak ikut serta dalam rombongan kunjungan kerja tersebut.

"Tidak tahu. Saya kan tidak ikut," kata Suswono saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa Anggoro widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (4/6).

Lebih lanjut Suswono mengakui bahwa memang ada kunjungan kerja ke Meksiko. Namun demikian, ia lagi-lagi mengaku tidak mengetahui siapa pemimpin rombongan kunjungan kerja tersebut. Suswono pun mengaku tak tahu soal uang saku yang diberikan kepada anggota DPR untuk kunjungan kerja.

Suswono hanya mengaku telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dan US$ 2.000 terkait proyek SKRT. Namun menurut Suswono, uang tersebut ia terima dari Ketua Komisi VI pada saat itu, Yusuf Erwin Faishal. Uang tersebut ia terima melalui Sekretaris Fraksi Tri Budi Utami terkait proyek SKRT.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal mengatakan, Suswono pernah menerima uang saku dari Anggoro dalam perjalanan studi banding ke Meksiko. Dia bahkan memaksa mengajak anak dan istrinya, padahal anggarannya tidak tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×