CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Anggito tak dapat jelaskan dugaan korupsi SDA


Selasa, 28 Oktober 2014 / 23:19 WIB
Anggito tak dapat jelaskan dugaan korupsi SDA
ILUSTRASI. Waspadai Sindrom Munchausen yang Menyerang Anak


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi bagi mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Dalam pemeriksaan, Anggito mengaku tidak dapat mengungkap keterlibatan Suryadharma dalam penyelenggaraan Haji tahun 2012.

Menurut Anggito, ia baru menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tahun 2012, setelah proses pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan haji di tahun tersebut telah selesai.

"Jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan apabila itu menyangkut pengadaan barang dan jasa di Saudi 2012. Keterlibatan SDA di 2012 saya tidak bisa jawab," ujar Anggito seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Anggito pun mengaku tidak dapat mengklarifikasi sejumlah dokumen terkait pengisian sisa kuota dan petugas haji. Lagi-lagi Anggito beralasan saat itu dia bukan bagian dari pelaksana ibadah haji tahun 2012.

"Saya hanya membaca dokumen, perlu diklarifikasi lebih lanjut. Tapi saya tidak bisa mengklarifikasi karena saya bukan pejabat pelaksana pada waktu itu," kata Anggito.

Terkait penyidikan kasus haji, KPK menyita ponsel Anggito dalam penggeledahan di kantor Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta, pada 22 Mei 2014. Salah satu tempat yang digeledah tim penyidik KPK adalah ruangan Anggito.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013. Ketua Umum PPP itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan yang Suryadharma seperti disampaikan KPK juga terkait memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dugaan tersebut antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait pemondokan dan pengadaan katering jamaah haji.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×