CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Kasus haji, KPK kembali periksa Anggito Abimanyu


Selasa, 28 Oktober 2014 / 11:45 WIB
Kasus haji, KPK kembali periksa Anggito Abimanyu
ILUSTRASI. Sifat anak bungsu adalah pribadi yang memiliki jiwa sosial tinggi, percaya diri, dan kreatif.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, Selasa (28/10). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2012-2013 untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa.

Anggito sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya hari ini. "Nanti saja," ujarnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Anggito  mengaku mengonfirmasi sejumlah dokumen. Dokumen tersebut diakui Anggito merupakan dokumen resmi yang juga dimilikinya. Namun, ia enggan menyebutkan secara gamblang dokumen apa yang dimaksud.

Kasus ini bermula dari penetapan Suryadharma yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Terkait penetapan Suryadharma sebagai tersangka tersebut, penyidik KPK pernah menggeledah ruang kerja Anggito di lantai satu gedung utama Kementerian Agama. Penyidik pun menyita sejumlah dokumen hingga telepon seluler milik Anggito.

Pada 30 Mei 2014, Anggito mundur dari jabatannya menyusul Suryadharma Ali yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×