kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggito dicecar KPK soal penyelenggaran haji


Selasa, 28 Oktober 2014 / 20:12 WIB
Anggito dicecar KPK soal penyelenggaran haji
ILUSTRASI. Cara Beli Token Listrik via PLN Mobile bagi Pelanggan, Mulai Rp 5.000 Saja. Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengaku ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kuota haji, penyelenggaraan barang dan jasa, serta soal rekrutmen petugas haji. 

Hal tersebut diungkapkan Anggito usai menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 untuk tersangka Suryadharma Ali.

"Materinya masih sama seputar pengisian kuota, kemudian pengadaan barang dan jasa, dan satu lagi adalah rekrutmen petugas," kata Anggito kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10).

Ihwal kuota haji menurut Anggito, berdasarkan kebijakan dari Kementerian Agama terdapat dua prioritas pemberian kuota terhadap calon jamaah haji. Yaitu, untuk lansia dan untuk nomor urut berikutnya.

"Kalau ada praktik-praktik individual itu semata-mata adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang individu, bukan merupakan kebijakan," imbuhnya. 

Kendati demikian Anggito mengaku tidak tahu menahu soal pengadaan barang dan jasa terkait penyelenggaraan ibadah haji tersebut. Pasalnya, pengadaan tersebut selesai dilakukan pada tahun 2012, sebelum dirinya ditunjuk sebagai Dirjen PHU. Anggito pun mengaku tidak tahu menahu soal penunjukkan pemondokan dan katering yang dilakukan sebelum disetujuinya anggaran oleh DPR.

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tersebut. Suryadharma diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama saat itu untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan merugikan keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 senilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×