kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Anggaran Program Keluarga Harapan Rp 1,6 triliun


Selasa, 04 Januari 2011 / 16:31 WIB
Anggaran Program Keluarga Harapan Rp 1,6 triliun


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Program Keluarga Harapan (PKH) masih bergulir tahun ini. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,6 triliun bagi program penanggulangan kemiskinan itu.

Menurut Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, anggaran itu untuk biaya kegiatan operasional penyelenggaraan PKH sebesar Rp 300 miliar. "Jadi, Rp 1,3 triliun yang langsung diterima peserta," kata Salim usai rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat, Selasa (4/1).

Saat ini, jumlah peserta PKH sebanyak 1.116.000 rumah tangga sangat miskin (RTSM). Salim menargetkan jumlah bisa mencapai 3 juta RTSM pada 2014 mendatang. Adapun, besarnya bantuan program PKH untuk setiap RTSM bervariasi antara Rp 600.000 hingga maksimal Rp 2,2 juta per tahun.

Salim memberi contoh, untuk ibu hamil, menyusui, atau memiliki anak balita memperoleh bantuan dana PKH setiap tahun sekitar Rp 1 juta. Selain itu, kalau punya anak usia sekolah, misalnya sekolah menengah pertama (SMP) dapat tambahan Rp 400.000. "Maksimal usia sekolah anak hanya sampai SMP," terang Salim.

Sekadar informasi, tahun 2010 pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk dana PKH. Sasarannya, sebanyak 816.000 RTSM di 20 provinsi. Tahun 2011 menjadi 25 provinsi karena ada tambahan provinsi Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Maluku Utara. "Insya Allah 2012 semua provinsi bisa terjangkau," janji Salim.

PKH merupakan program bantuan langsung tunai bersyarat. Sasarannya adalah ibu-ibu hamil, nifas (sesudah melahirkan), anak-anak balita serta anak usia sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Syaratnya, mereka harus mengakses dan memanfaatkan fasilitas kesehatan maupun pendidikan.

"Misalnya, harus membawa anaknya ke posyandu atau membawa anaknya ke fasilitas pendidikan," kata politisi Parti Keadilan Sejahtera itu. Makanya, Salim mengatakan Kementerian Sosial berkoordinasi erat dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×