Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan
SLEMAN. Dana sebesar Rp 1,5 miliar siap digelontorkan bagi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dana ini akan diterimakan pada minggu pertama hingga minggu kedua November 2009 mendatang. Ini adalah kali ketiga dana PKH diberikan pada tahun kedua program ini diselenggarakan di Sleman.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Keluarga Berencana (Nakersos KB), Kriswantoro mengatakan, dana PKH itu diperuntukkan bagi 3.906 keluarga. Penerima PKH tersebut tersebar di 17 kecamatan.
Adapun sistem pencairannya akan disalurkan langsung melalui 15 unit kantor pos di Sleman. "Jadi tinggal datang dan membawa kartu PKH saja," katanya di Gedung Pemda Sleman, (27/10).
Jumlah penerima PKH tahap ketiga tersebut sudah mengalami penyusutan ketimbang data awal. Awal PKH akan diterapkan di Sleman, data jumlah RTSM di Sleman berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 4.375 kepala keluarga (KK). Data BPS adalah data yang menjadi acuan dalam menerapkan berbagai program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan termasuk PKH.
Setelah dilakukan verifikasi ulang dengan cara pengecekan ke lapangan, jumlah berkurang 90 KK menjadi 4.285 KK saja. Verifikasi dilakukan oleh para pendamping PKH yang berjumlah 21 orang.
Jumlah pun makin melorot menjadi 4.040 hingga mencapai 3.906 saja. Hal ini terjadi karena berbagai faktor, seperti jumlah tanggungan keluarga yang berkurang, penduduk yang pindah hingga penduduk yang sebenarnya termasuk dalam kondisi mampu. "Data bisa berubah karena PKH ini open system," ungkap Kriswantoro.
Sementara itu, salah seorang pendamping PKH di Desa Ngaglik, Nurul Qomariyah mengaku jika tak semua masyarakat mengetahui fasilitas PKH itu. Termasuk para guru di sekolahan sebagai pengampu anak didik yang menjadi peserta PKH. "Oleh karena itu, saya berharap ada sosialisasi yang lebih dari pihak dinas," ujarnya.
Buntut dari ketidaktahuan masyarakat terhadap PKH mengakibatkan banyak keluhan di masyarakat yang tidak ketiban program ini. Padahal, "Nggak semua masyarakat miskin bisa dapat program ini karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," bebernya.
Selain itu, Nurul menyarankan agar program semacam PKH yang menyasar peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan ini juga didukung dengan program lain. Tujuannya agar masyarakat bisa diberdayakan dari berbagai lini.
Sekadar informasi, PKH baru diterapkan sejak tahun 2007. Tahun ini, PKH sudah menjangkau 13 provinsi, 70 kabupaten dan 779 kecamatan. Provinsi penerima PKH, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, DIY, Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Barat, Banten dan Kalimantan Selatan.
Syarat keluarga yang bisa menerima dana PKH, yakni memiliki anak usia sekolah 6 tahun-15 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar, memiliki anak berusia 0 tahun-6 tahun dan terdapat ibu yang sedang hamil/nifas.
Dana untuk keluarga yang mempunyai anak usia di bawah enam tahun, anak usia SLTP/MTs serta ibu hamil atau menyusui nilainya Rp 800.000 per tahun. Sementara anak usia SD/MI adalah Rp 400.000 per tahun.
Untuk keluarga yang mempunyai anak usia 0-6 tahun dan ibu hamil/nifas juga mendapat jatah Rp 800.000. Sementara dana maksimal PKH yang diberikan hanya mencapai Rp 2,2 juta. Uang tersebut diterimakan dalam tiga tahap dalam setahun plus dana tetap Rp 200.000 per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News