Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sayangnya, para pengusaha tidak banyak komentar soal rendahnya penerima insentif pajak karyawan. “Saya nanti lihat dulu rinciannya, tapi kami pasti dari Kadin juga terus bicara dengan pengusaha,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Perkasa Roeslani kepada Kontan.co.id, Minggu (5/7).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, pengusaha sudah aktif mengajukan insentif karyawannya. Dia menilai insentif PPh Pasal 21 sejak awal tidak efektif mengangkat daya beli karyawan.
Toh, menurutnya banyak karyawan yang dipotong gaji karena alasan cashflow perusahaan saat ini menipis. Sehingga, insentif PPh Pasal 21 jadi tidak berasa mendorong konsumsi para karyawan.
Baca Juga: Badan Anggaran DPR usulkan defisit anggaran tahun 2021 sebesar 4,7%
Hariyadi menambahkan, akan lebih efektif bila pemerintah memberi penundaan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Inikan ditunda, sifatnya tabungan bukan utang. Ada stimulus untuk subsidi bunga dunia usaha, masa ini (BPJS Ketenagakerjaan) tidak bisa diberikan,” kata dia kepada Kontan.co.id.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah harus fokus mensinergikan penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) agar stimulus yang digelontorkan seluruhnya bisa efektif. Utamanya dari sisi kesehatan sebagai akar permasalahan pandemi.
Jika kesehatan bisa diatasi dengan baik, Hariyadi yakin ekonomi akan ikut sehat. Setali tiga uang, kas perusahaan bisa tebal lagi dan menggaji karyawan secara penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News