kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Anggaran Core Tax System Capai Rp 977 Miliar, Versi Beta Meluncur Juli 2024


Selasa, 11 Juni 2024 / 16:50 WIB
Anggaran Core Tax System Capai Rp 977 Miliar, Versi Beta Meluncur Juli 2024
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

CTAS yang tengah digodok Kemenkeu telah menghabiskan biaya total Rp 977 miliar, dengan rincian realisasi Rp 223,83 miliar di tahun 2021, Rp 407,36 miliar di 2022, Rp 34,35 miliar di 2023 dan pagu sebesar Rp 311,46 miliar di tahun 2024. 

Hal itu diungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Eselon I Kemenkeu, Senin (10/6).

Nufransa menerangkan CTAS akan diluncurkan versi beta pada Juli 2024 mendatang. Adapun versi tersebut rencananya baru bisa diimplementasikan oleh Wajib Pajak tertentu.

"Nanti akan ada versi beta dulu kepada wajib pajak tertentu. Diperkirakan (diimplementasikan) pertengahan tahun ini. Sebagian buat pengenalan kepada wajib pajak tertentu, nanti kita akan pilih wajib pajaknya," kata Nufransa.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Ajukan Anggaran Rp 6,87 Triliun untuk Tahun 2025

Nufransa menambahkan CTAS yang dibangun sejak 2021 tersebut sudah melalui kegiatan desain dan pengembangan sistem yang selesai di tahun 2023. 

Kini, sistem canggih tersebut akan memasuki fase pengujian, di mana kegiatan yang dilakukan ialah system integration test dan functional verification test.

"System integration test ini adalah tes untuk aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi dan functional verification test ini berdasarkan modul yang ada di masing-masing sistem tersebut," ucapnya.

Setelah tahap pengujian selesai, nantinya akan dilakukan user acceptance testing dan berlanjut kepada deployment yang dilakukan pada akhir tahun 2024.

"Secara bertahap akan kami lakukan deployment dan juga training sudah dilakukan kepada pegawai kami sebagai antisipasi nanti pada saat sistem ini diimplementasikan. Kemudian juga yang berjalan secara paralel adalah migrasi data dari sistem lama ke sistem baru," ujar Nufransa.

Untuk tahun depan, DJP mengajukan anggaran Rp 201,74 miliar yang rencananya digunakan post implementation support.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan CTAS akan membantu memodernisasi sistem perpajakan. 

Menurutnya, sistem ini juga mengintegrasikan seluruh sistem proses bisnis inti admin perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak dan pemeriksaan dan penagihan pajak. 

"Kami optimis sistem ini akan membuat sistem perpajakan kita lebih efisien dan transparan," jelasnya.

Penerimaan negara juga diharapkan lebih optimal karena dapat membantu kebijakan ekstensifikasi perpajakan untuk menjangkau sektor informal yang selama ini belum terdaftar sebagai subjek pajak.

Baca Juga: Ini Strategi Pemerintah Kejar Penerimaan di 2025, Terapkan Pajak Global dan Core Tax

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan ada dua titik sentral di perubahan sistem informasi di DJP menjadi CTAS. 

Pertama, peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada Wajib Pajak berbasis teknologi informasi. 

"CTAS menyediakan layanan kemudahan berupa taxpayer account. Isinya berupa data kewajiban pajak untuk setiap WP," ujarnya.

Kedua, peningkatan efektivitas dan efisiensi proses pengawasan kepatuhan pajak baik formal dan material.

"CTAS memfungsikan interoperability yang meningkatkan komunikasi realtime dan bertukar data, atau berinteraksi antar institusi yang telah diwajibkan pasok data atau informasi," kata Prianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×