kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meluncur 1 Juli 2024, DJP Beberkan Perkembangan Core Tax System


Selasa, 06 Februari 2024 / 14:52 WIB
Meluncur 1 Juli 2024, DJP Beberkan Perkembangan Core Tax System


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 nanti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan  Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, saat ini sistem pajak canggih tersebut masih dalam proses testing.

Hal ini bertujuan untuk memastikan semua fungsi dapat berjalan optimal sehingga masih mungkin terdapat perubahan informasi dari apa yang disampaikan sesuai dengan perkembangan yang ada.

"Saat ini sedang dalam proses testing. Mudah-mudahan big bang pada pertengahan tahun ini kita sudah bisa mulai menikmati kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Dwi dalam acara HUT Ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma, Selasa (2/6).

Baca Juga: Tingkatkan Tax Ratio, Ditjen Pajak Bangun Sistem Pajak Canggih

Tidak hanya itu, penerapan Core Tax System ini juga memerlukan kesiapan di semua sisi. Baik dari pihak internal, DJP sendiri, para pemangku kepentingan serta masyarakat dan Wajib Pajak. Oleh karena itu edukasi dan sosialisasi sejak dini perlu dilakukan.

Dwi juga menegaskan, untuk bisa menikmati seluruh layanan yang ada di Core Tax System, Wajib Pajak diminta untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun pemadanan NIK-NPWP ini guna mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

"Ada satu hal yang perlu saya sampaikan, mungkin untuk bisa menikmati seluruh layanan yang akan dibangun dalam Core Tax, teman-teman harus memadankan dulu NIK-NPWP nya," kata Dwi. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Optimistis Gerakan Boikot Pajak Tidak Akan Berhasil

Sebagai informasi, DJP Kemenkeu resmi memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×