kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Strategi Pemerintah Kejar Penerimaan di 2025, Terapkan Pajak Global dan Core Tax


Rabu, 05 Juni 2024 / 03:45 WIB
Ini Strategi Pemerintah Kejar Penerimaan di 2025, Terapkan Pajak Global dan Core Tax
ILUSTRASI. Penguatan Core Tax System, perbaikan sistem CEISA jadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI tengah melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang akan menjadi dasar bagi penyusunan APBN 2025.

Ini akan menjadi pegangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan program-programnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar 12,14% hingga 12,36% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melaksanakan kebijakan collecting more namun dengan tetap menjaga iklim investasi di dalam negeri.

Bendahara Negara menyebut, reformasi perpajakan akan terus dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Basis Pajak Lewat Pengawasan Wajib Pajak High Wealth Individual

Selain itu, penguatan Core Tax System, perbaikan sistem CEISA, dan pelaksanaan aplikasi Simbara juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak.

Tak ketinggalan, peningkatan rasio pajak alias tax ratio juga akan dilakukan. Maklum, tax ratio Indonesia masih ketinggalan dibandingkan negara lain, khususnya negara-negara maju.

"Meningkatan tax ratio yang tetap compatible dengan tren digital dan perpajakan global," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar DPR RI).

Sebelumnya, Sri Mulyani juga menyatakan komitmennya untuk menerapkan perjanjian pajak global atau global taxation agreement untuk mencegah bocornya potensi pajak lewat praktik penghindaran pajak.

"Penerapan global taxation agreement juga terus diperkuat menjadi peluang Indonesia agar basis pajak tidak tererosi karena adanya tax avoidance dan tax evasion antar negara," terang Menkeu.

Baca Juga: Ada Core Tax System, Sri Mulyani Optimistis Bisa Perbaiki Layanan Perpajakan

Selain upaya tersebut, reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN) juga akan menjadi fokus pemerintah untuk menjaga basis pajak Indonesia.

"Insentif fiskal akan tetap diberikan namun secara terukur di dalam rangka peningkatan capital dan investasi dalam rangka mencapai pertumbuhan lebih tinggi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×