kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.151   49,00   0,30%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Penerapan Core Tax System (CTAS) Dinilai Dapat Tingkatkan Kinerja Perpajakan Nasional


Jumat, 10 Mei 2024 / 17:41 WIB
Penerapan Core Tax System (CTAS) Dinilai Dapat Tingkatkan Kinerja Perpajakan Nasional
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Nantinya, CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). 

Sebagai informasi, DJP telah merealisasikan anggaran senilai Rp 34,34 miliar untuk membangun sistem pajak canggih bernama CTAS hingga akhir tahun 2023. Realisasi tersebut setara 73,57% dari pagu sebesar Rp 46,68 miliar.

Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengatakan, meluncurnya CTAS tentu akan meningkatkan kinerja perpajakan nasional.

Baca Juga: Penerimaan Negara Diperkirakan Bisa Meningkat Melalui Core Tax System

Pasalnya sistem ini akan memberikan kemudahan kepada institusi perpajakan dan kepada pembayar pajak untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak. 

"Core Tax System sangat berguna untuk meningkatkan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak kepada para pembayar pajak," kata Rony kepada Kontan, Jumat (10/5).

Rony bilang, kehadiran utama dari CTAS ialah untuk meningkatkan layanan perpajakan, bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Namun ada peluang penerimaan pajak juga meningkat yang disebabkan oleh peningkatan pelayanan pajak melalui CTAS.

Baca Juga: Penerapan Core Tax System Dinilai Mampu Meningkatkan Penerimaan Pajak

"Selama ini ada asumsi bahwa berurusan dengan kantor pajak gampang-gampang susah dan banyak terdapat 'kongkalikong'. Nah, dengan hadirnya Core Tax System diharapkan bisa menaikkan selera membayar pajak publik karena berbagai kemudahan yang ditawarkan," ucapnya.

Selain itu, CTAS bisa mengurangi potensi korupsi dan kecurangan perpajakan, sehingga bisa menggugah banyak pihak yang skeptis terhadap sistem perpajakan nasional untuk lebih berani dan optimis membuka diri terhadap DJP.

Ia juga mengimbau agar CTAS bisa benar-benar memudahkan proses pembayaran pajak para Wajib Pajak.

Baca Juga: Core Tax System Bisa Jadi Salah Satu Inovasi Digitalisasi Administrasi Pajak

Tak hanya itu, sistem ini juga bisa menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi DJP agar publik semakin yakin bahwa pajak yang mereka bayarkan masuk secara utuh ke kantong negara.

"Bukan justru bocor karena sistem yang buruk," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×