kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Direktorat Jenderal Pajak Ajukan Anggaran Rp 6,87 Triliun untuk Tahun 2025


Senin, 10 Juni 2024 / 16:08 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Ajukan Anggaran Rp 6,87 Triliun untuk Tahun 2025
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengusulkan anggaran Rp 6,87 triliun untuk pagu indikatif di tahun 2025.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan anggaran Rp 6,87 triliun untuk pagu indikatif di tahun 2025. Anggaran ini terbagi menjadi dua yakni fungsi utama sebesar Rp 3,7 triliun dan fungsi pendukung sebesar Rp 3,1 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, rincian untuk fungsi utama sebesar Rp 3,7 triliun itu terdiri dari kegiatan pelayanan sebesar Rp 359,1 miliar. 

Kegiatan penyuluhan sebesar Rp 214,5 miliar. Pengawasan sebesar Rp 1,07 triliun dan pemeriksaan dan penilaian Rp 456,3 miliar.

Kemudian pada kegiatan penegakan hukum dan penagihan diajukan anggaran sebesar Rp 298,1 miliar. Pengelolaan meterai Rp 706,8 miliar. Perumusan kebijakan Rp 58,5 miliar dan kegiatan Teknologi informasi komunikasi termasuk coretax system sebesar Rp 585,8 miliar.

Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Core Tax System Masih Dalam Tahap Pengujian

"Fungsi utama terdiri dari sisi pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan dan penilaian, penegakan hukum dan penagihan, pengelolaan meterai, perumusan kebijakan dan TIK itu kita coba bagi-bagi lagi berdasarkan jumlahnya termasuk jumlah orang yang dibutuhkan termasuk belanja pegawai untuk masing-masing kegiatan tersebut," kata Nufransa saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama eselon I Kemenkeu, Senin (10/6).

Sementara itu, untuk fungsi pendukung, DJP mengusulkan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun yang terdiri dari operasional kantor sebesar Rp 2,7 triliun dan pengadaan aset non TIK senilai Rp 343,1 miliar.

Sebagai informasi tambahan, jumlah itu belum termasuk gaji dan tunjangan kinerja DJP yang pengelolaannya berada di Sekretariat Jenderal Kemenkeu sebesar Rp 13,7 triliun.

Nufransa menambahkan, berdasarkan tren realisasi anggaran dari 2016 hingga 2025, terdapat realisasi paling tinggi yaitu pada tahun 2017 sebesar 95,55% dari pagu sebesar Rp 6,52 triliun serta realisasi sebesar Rp 6,23 triliun.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Cukup Berat, Ditjen Pajak Harus Kerja Keras

Kemudian, realisasi belanja barang paling tinggi terjadi pada tahun 2019 dengan persentase penyerapan anggaran sebesar 97,70% dari pagu anggaran sebesar Rp 3,91 triliun dan realisasi sebesar 93,34%,

Ia juga menambahkan, pada tahun 2024 terdapat pagu blokir Automatic Adjustment sebesar Rp 209,97 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×