kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi Core Tax System akan Dimulai Pada Juli 2024


Kamis, 29 Februari 2024 / 05:15 WIB
Implementasi Core Tax System akan Dimulai Pada Juli 2024
ILUSTRASI. Implementasi core tax administration system (CTAS) akan berjalan pertengahan tahun ini.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS) akan mulai berjalan pada pertengahan tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, sebenarnya pemadanan NIK dan NPWP ini sudah ditargetkan hingga 31 Desember 2023. Namun, proses tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2024, karena beberapa sistem yang belum siap.

“Sampai saat ini kami yakin implementasi ini mulai pertengahan tahun, tetep di Juli 2024,” tutur Dwi kepada awak media, Rabu (28/2).

Ia menambahkan, dengan implementasi core tax ini maka wajib pajak akan banyak mendapatkan kemudahan. Dengan sistem core tax ini, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.

Baca Juga: DJP Menyebut 60 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP

Sebelumnya, Dwi menyampaikan, saat ini sistem pajak canggih tersebut masih dalam proses testing.

Tujuannya untuk memastikan semua fungsi dapat berjalan optimal sehingga masih mungkin terdapat perubahan informasi dari apa yang disampaikan sesuai dengan perkembangan yang ada.

"Saat ini sedang dalam proses testing. Mudah-mudahan big bang pada pertengahan tahun ini kita sudah bisa mulai menikmati kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Dwi dalam acara HUT Ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma, Selasa (2/6).

Tidak hanya itu, penerapan Core Tax System ini juga memerlukan kesiapan di semua sisi. Baik dari pihak internal, DJP sendiri, para pemangku kepentingan serta masyarakat dan Wajib Pajak. Oleh karena itu edukasi dan sosialisasi sejak dini perlu dilakukan.

Baca Juga: Bersiap Menyambut Sistem Pajak yang Lebih Modern

Dwi juga menegaskan, untuk bisa menikmati seluruh layanan yang ada di Core Tax System, Wajib Pajak diminta untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun pemadanan NIK-NPWP ini guna mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×