kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Jubir Presiden: SDA harus contoh Andi Malarangeng


Sabtu, 24 Mei 2014 / 15:47 WIB
Jubir Presiden: SDA harus contoh Andi Malarangeng
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman saat Penutupan Perdagangan Saham 2022 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/12).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan ditetapkannya Menteri Agama Suryadarma Ali sebagai tersangka korupsi dan haji masih akan dibahas oleh pemerintah. Oleh karenanya sampai saat ini pemerintah belum berkesimpulan apakah SDA akan dipecat dari jabatannya atau tidak.

Namun demikian, merujuk pada kasus korupsi lain yang melibatkan menteri sebagai tersangka, Julian bilang biasanya yang bersangkutan akan datang menghadap presiden untuk mengundurkan diri. Misalnya saja dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan menteri pemuda dan olah raga saat itu Andi Alfian Malarangeng (AAM).

"Kalau merujuk pada apa yang terjadi pada AAM, saat beliau jadi Menpora, begitu ditetapkan jadi tersangka oleh KPK hari berikutnya pak AAM membawa surat untuk mengajukan pengunduran diri," ujar Julian, Sabtu (24/5) di bandara Halim Perdana Kusuma.

Sementara itu ketika ditanya mekanisme pejabat yang jadi tersangka, Julian bilang sejauh ini belum ada pandangan agar SDA mengundurkan diri, supaya berkonsentrasi menghadapi kasusnya. Namun demikian, "Dalam hal ini seharusnya sebagai menteri, SDA harusnya bisa bersikap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan."




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×