kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Jubir Presiden: SDA harus contoh Andi Malarangeng


Sabtu, 24 Mei 2014 / 15:47 WIB
Jubir Presiden: SDA harus contoh Andi Malarangeng
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman saat Penutupan Perdagangan Saham 2022 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/12).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan ditetapkannya Menteri Agama Suryadarma Ali sebagai tersangka korupsi dan haji masih akan dibahas oleh pemerintah. Oleh karenanya sampai saat ini pemerintah belum berkesimpulan apakah SDA akan dipecat dari jabatannya atau tidak.

Namun demikian, merujuk pada kasus korupsi lain yang melibatkan menteri sebagai tersangka, Julian bilang biasanya yang bersangkutan akan datang menghadap presiden untuk mengundurkan diri. Misalnya saja dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan menteri pemuda dan olah raga saat itu Andi Alfian Malarangeng (AAM).

"Kalau merujuk pada apa yang terjadi pada AAM, saat beliau jadi Menpora, begitu ditetapkan jadi tersangka oleh KPK hari berikutnya pak AAM membawa surat untuk mengajukan pengunduran diri," ujar Julian, Sabtu (24/5) di bandara Halim Perdana Kusuma.

Sementara itu ketika ditanya mekanisme pejabat yang jadi tersangka, Julian bilang sejauh ini belum ada pandangan agar SDA mengundurkan diri, supaya berkonsentrasi menghadapi kasusnya. Namun demikian, "Dalam hal ini seharusnya sebagai menteri, SDA harusnya bisa bersikap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan."




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×