kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Andi: Tuntutan jaksa KPK kepada saya adalah fiktif


Senin, 30 Juni 2014 / 19:44 WIB
Andi: Tuntutan jaksa KPK kepada saya adalah fiktif
ILUSTRASI. Promo AW Restoran Februari 2023 tawarkan paket Super Wednesdeal beli burger gratis curly fries (Dok/AW Restoran)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi alifian Mallarangeng menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya adalah fiktif. Menurut Andi, isi tuntutan tidak berubah dari isi dakwaan yang menurutnya hanyalah asumsi dan spekulasi.

"Di dakwaan (berisi) asumsi dan spekulasi sehingga tututan jadi fiksi," kata Andi kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6).

Lebih lanjut menurut Andi, JPU mengabaikan kesaksian-kesaksian seperti yang disampaikan Wafid Muharam dan Muhammad Nazaruddin. Andi menilai, dari kesaksian tersebut yang tidak membuktikan dakwaan JPU.

Andi mengatakan, proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ini telah dimulai sebelum dirinya menjabat sebagai Menpora. Kendati demikian menurutnya selama persidangan tidak ada yang mengatakan dirinya menerima atau meminta uang terkait proyek tersebut. "Tidak ada saksi mengatakan seperti itu. Mestinya jaksa menuntut bebas karena jaksa bisa menuntut bebas," tambah Andi.

Kendati demikian, Andi tetap berharap majelis hakim bisa obyektif dalam menangani perkaranya. Dia meminta hakim memberi keputusan adil di akhir proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×