Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi alifian Mallarangeng menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya adalah fiktif. Menurut Andi, isi tuntutan tidak berubah dari isi dakwaan yang menurutnya hanyalah asumsi dan spekulasi.
"Di dakwaan (berisi) asumsi dan spekulasi sehingga tututan jadi fiksi," kata Andi kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6).
Lebih lanjut menurut Andi, JPU mengabaikan kesaksian-kesaksian seperti yang disampaikan Wafid Muharam dan Muhammad Nazaruddin. Andi menilai, dari kesaksian tersebut yang tidak membuktikan dakwaan JPU.
Andi mengatakan, proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ini telah dimulai sebelum dirinya menjabat sebagai Menpora. Kendati demikian menurutnya selama persidangan tidak ada yang mengatakan dirinya menerima atau meminta uang terkait proyek tersebut. "Tidak ada saksi mengatakan seperti itu. Mestinya jaksa menuntut bebas karena jaksa bisa menuntut bebas," tambah Andi.
Kendati demikian, Andi tetap berharap majelis hakim bisa obyektif dalam menangani perkaranya. Dia meminta hakim memberi keputusan adil di akhir proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News