kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Alokasi PKH naik dua kali lipat tahun 2019, berikut skema baru penyalurannya


Selasa, 11 Desember 2018 / 17:32 WIB
Alokasi PKH naik dua kali lipat tahun 2019, berikut skema baru penyalurannya
ILUSTRASI. Kartu Keluarga Sejahtera - Program Keluarga Harapan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi dana Program Keluarga Harapan (PKH) dianggarkan meningkat dua kali lipat dalam APBN 2019. Jika sebelumnya penyaluran bantuan PKH dipatok sama untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tahun depan penyaluran akan menggunakan sistem non-flat sesuai kondisi setiap keluarga penerima.

Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, alokasi anggaran untuk PKH tahun depan mengalami peningkatan dua kali lipat. "Tahun 2019 untuk PKH dianggarkan sebesar Rp 38 triliun, dari sebelumnya sekitar Rp 19 triliun," ujar Agus saat ditemui usai acara peluncuran Digitalisasi Pembiayaan Ultramikro di Dhanapala, Selasa (11/12).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Agus juga menjelaskan, pemberian bantuan PKH tahun depan akan menggunakan konsep non-flat. Artinya, selain bantuan bersifat tetap sebesar Rp 550.000 per tahun, setiap KPM akan menerima tambahan dana bantuan yang berbeda-beda tergantung dari kondisionalitasnya.

Agus menyebut, ada lima kondisi tambahan yang menentukan penerimaan PKH setiap keluarga. Antara lain, keluarga dengan ibu hamil, keluarga dengan balita, kelauarga dengan anak berpendidikan jenjang SD, dan/atau SMP maupun SMA.

"Jadi, KPM maksimal bisa punya lima tambahan kondisi atau indeks. Sebelumnya, setiap keluarga dipatok sama semua Rp 1.890.000 per tahun jika memenuhi kondisi manapun, nanti berubah menjadi non-flat," terang Agus.

Selain kondisi-kondisi tadi, KPM juga berhak menerima tambahan PKH jika dalam keluarganya terdapat anggota lanjut usia dan/atau penyandang diasabilitas. Berdasarkan perhitungan Kementerian Sosial (Kemsos), jika KPM memenuhi seluruh kondisi tersebut maksimal bantuan PKH yang bisa diterima berkisar Rp 3,6 juta sampai Rp 4 juta per tahun. "Tapi ingat, Rp 3,6 juta itu kondisi maksimal. Kalau hanya memenuhi satu atau beberapa kondisi, ya bantuannya berbeda," lanjut Agus.

Dengan konsep penyaluran PKH non-flat tersebut, Agus memperkirakan kisaran bantuan yang akan diterima setiap PKM sebesar Rp 1,6 juta sampai Rp 3,6 juta yang kemudian disalurkan dalam empat tahap dalam setahun. Adapun, tidak ada perubahan dalam hal jumlah KPM yang terdata, yaitu masih tetap 10 juta keluarga untuk 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×