kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mensos: Penyaluran PKH sudah mencapai 96% per 2 Desember


Senin, 03 Desember 2018 / 18:55 WIB
Mensos: Penyaluran PKH sudah mencapai 96% per 2 Desember
ILUSTRASI. Menteri Sosial Agus Gumiwang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan per 2 Desember 2018 penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mencapai 96%.

Adapun untuk di Jakarta sendiri, penyaluran PKH dilakukan kepada 66.000 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai Rp 116,18 miliar dengan realisasi penyaluran bantuan PKH Tahap IV sebesar 97%.

"Penerima PKH di Kota Jakarta Timur sebanyak 17.500 KPM dengan nilai Rp 30,96 miliar dengan realisasi penyaluran bantuan sebesar 98,06 %," tutur di Gelanggang Remaja Jakarta Timur, Senin (3/11).

Agys juga menyadari, program PKH ini merupakan program prioritas nasional yang diarahkan untuk pertama, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Kedua, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.

Ketiga, meningkatkan akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Keempat, mendorong perubahan sikap perilaku dan kemandirian untuk hidup sehat dan pendidikan berkelanjutan.

Kelima, mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pemberiannya pun diberikan dalam empat kali dalam setahun

"Hal itu sebagai stimulan atas perubahan perilaku dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan," jelas dia.

Untuk mendorong perubahan perilaku tersebut maka Kementerian Sosial telah menugaskan SDM pendamping sosial sebanyak 39.625 orang yang tersebar 34 provinsi dan 514 Kab/kota.

"Pendamping mempunyai kewajiban untuk memastikan penyaluran bantuan sampai kepada penerima manfaat dan mendorong agar KPM lebih produktif, mandiri dan sejahtera," tutup menteri di bawah koordinasi Kementerian PMK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×