kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PKH skema non flat mulai berlaku Januari 2019, begini gambarannya


Senin, 03 Desember 2018 / 19:13 WIB
PKH skema non flat mulai berlaku Januari 2019, begini gambarannya
ILUSTRASI. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan per Januari 2019, pemerintah akan menerapkan skema non flat dalam bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun per tahun depan anggaran bantuan sosial PKH dari Rp19,3 triliun menjadi Rp 32,65 triliun. "Jumlah bantuannya bervariasi disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, atau skema non flat" katanya di Gelanggang Remaja, Jakarta Timur, Senin (3/12).

Agus menjelaskan, secara jumlah penerima PKH tidak ada perubahan seperti tahun ini yakni tetap 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Tapi yang membedakan adalah indeks dari si penerima.

Misalnya, untuk KPM yg ibunya sedang hamil, mempunyai anak balita, tinggal bersama lansia dan tinggal bersama disabilitas mendapatkan bantuan tambahan Rp. 2.400.000 per jiwa per tahun.

Sementara untuk KPM yang mempunyai anak SD mendapatkan bantuan tambahan per tahun Rp. 900.000 per jiwa, anak SMP Rp 1.500.000 per iwa dan SMA Rp. 2.000.000 per iwa.

Selain bantuan berdasarkan komponen PKH, setiap keluarga mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun. Sementara itu KPM yang tinggal di daerah sulit dan terpencil mendapatkan bantuan tetap Rp 1.000.000 per tahun.

Ketentuan bantuan diberikan maksimal bagi empat orang per keluarga untuk komponen apa pun yang dimiliki KPM. Adapun jumlah yang didapatkan per KPM saat ini sebesar Rp 1,86 juta.

Agus berharap, kenaikan tersebut dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan KPM PKH. Sehingga angka kemiskinan pada akhir tahun 2019 dapat diturunkan menjadi antara 8,5 sampai dengan 9,5%.

Ia juga menjamin implementasi dari skema non flat ini sudah bisa berjalan dengan baik pada Januari 2019 mendatang. Sebab sejatinya, sistem tersebut sudah jalan.

"Implementasi sudah ada, kami punya data by name by address termasuk siapa yang tinggal di satu rumah. Para pendamping juga sudah kenal dengan KPM-KPM-nya. Jadi, sebetulnya saat ini sistemnya sudah jalan, dan tidak ada masalah," tutup menteri di bawah koordinasi Kementerian PMK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×