Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 442,6 miliar pada tahun anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, 34,65% anggaran dialokasikan untuk dana dekonsentrasi yang disalurkan ke pemerintah daerah.
“Terdapat anggaran lebih kurang Rp 153 miliar atau sebesar 34,65% yang akan dialokasikan ke daerah melalui mekanisme dekonsentrasi,” ujar Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy dalam rapat koordinasi ketahanan pangan 2023, Kamis (7/12).
Badan Pangan Nasional meminta kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota langsung memanggil para penanggung jawab kegiatan pengelola anggaran agar dana dekonsentrasi segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Permintaan Komoditas Pangan Diprediksi Meningkat Sepekan Jelang Natal
Pemerintah daerah diminta segera memetakan program kegiatan yang dilakukan agar pelaksanaan anggaran dilakukan secara baik dan teratur. Tentunya sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan dari pemerintah pusat.
Sarwo berharap pemerintah daerah jauh lebih siap melaksanakan program dan kegiatan tahun 2024. Serta segera menyampaikan kepada Badan Pangan Nasional jika terdapat kendala atau masalah yang menghambat masalah kegiatan.
“Kolaborasi adalah kunci utama menyelesaikan tantangan pangan dan gizi yang memerlukan komitmen seluruh elemen yang memerlukan sinergi bersama,” ucap Sarwo.
Lebih lanjut Badan Pangan Nasional terus mendorong dinas pangan provinsi, dan kabupaten/kota untuk mempercepat realisasi penyerapan anggaran dekonsentrasi tersebut. Mengingat, tahun anggaran 2023 akan berakhir dalam waktu kurang lebih tiga pekan ke depan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan Strategi Wujudkan Kedaulatan Pangan
“Sebagai evaluasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Badan Pangan Nasional tahun 2023 tercatat serapan anggaran kegiatan dekonsentrasi yang saya sampaikan tadi baru mencapai Rp 88,47 miliar (68,9%) dari total anggaran Rp 142 miliar yang kita alokasikan ke daerah sebagai anggaran dekonsentrasi,” jelas Sarwo
Seperti diketahui, dana dekonsentrasi dapat digunakan untuk gerakan pangan murah (GPM) yang mendukung kegiatan stabilisasi pasokan dan harga, serta pengendalian inflasi di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News