Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok 2021 naik. Sayangnya sampai saat ini besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) belum diumumkan.
Padahal biasanya, kenaikan tarif cukai rokok disampaikan oleh pemerintah di periode bulan September sampai awal Oktober. Namun, kabarnya sampai sekarang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum melaporkan besaran tari cukai 2020 ke Presiden RI Joko Widodo.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif CHT masih dalam pembahasan internal Kemenkeu. Namun yang jelas, tarif cukai 2021 di atas 8% sebagai pertimbangan outlook pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% di tahun depan.
Baca Juga: Tersundut cukai rokok, penerimaan cukai hingga September 2020 tumbuh 7,24%
“Di Kemenkeu masih dibahas, terus kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Selanjutnya dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10).
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk menentukan tarif cukai rokok 2021. Alasannya, tak lain adalah dampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang memberikan pukulan berat kepada pabrik-pabrik rokok.
Heru bilang, pemerintah akan menentukan tarif cukai rokok 2021 yang ideal, baik bagi pelaku usaha maupun efektivitasnya untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok usia muda.
“Ini yang menjadi perlu kehati-hatian dan tambahan waktu saya kira. Mudah-mudahan ini segera keluar dan dapat diumumkan,” kataDirjen Bea Cukai dalam konferensi pers APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).
Baca Juga: Produksi rokok melempem, Sri Mulyani waspadai penurunan penerimaan cukai
Adapun salah satu tujuan utama otoritas fiskal menaikan tarif cukai hasil tembakau yakni guna meningkatkan penerimaan cukai di 2021. Selain bertujuan untuk mengendalikan konsumsi perokok usia muda.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp 172,7 triliun. Angka tersebut naik 4,7% dibandingkan outlook akhir tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.
Sebagai info, kabar yang dihimpun dari sumber Kontan.co.id, Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada Sri Mulyani untuk mematok tarif cukai rokok 2021 berada di kisaran 13%-20%. Lantas, Menkeu mengajukan jalan tengah, dengan besaran tarif 17%.
Masih menurut sumber Kontan.co.id, tarif kenaikan CHT 2021 sebesar 17% kemungkinan besar jadi angka final. Sementara Harga Jual Eceran (HJE) tahun depan masih tetap 85%.
Selanjutnya: Percepat penanganan stunting, pemerintah rancang perpres baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News