Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya untuk menurunkan prevalensi stunting serendah mungkin. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerangkan, untuk mempercepat penanganan stunting, pemerintah tengah merancang aturan yang baru.
Muhadjir menjelaskan, hal ini dilakukan lantaran Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2013 tahun Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. yang menjadi landasan penanganan stunting saat ini sudah tidak terlalu relevan untuk dijadikan dasar berpijak atau dasar regulasi.
"Oleh sebab itu, saat ini dengan prakarsa dari Bappenas telah dilakukan proses perubahan atas perpres tersebut dengan rancangan peraturan yang baru yaitu rancangan peraturan presiden tentang percepatan penanganan stunting untuk mencapai target atas stunting pada 2024," terang Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Teknis Nasional Percepatan Pencegahan Stunting, Rabu (21/10).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo pun telah mengarahkan bahwa penanganan stunting harus fokus, sehingga harus ada Kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab baik dengan hasil maupun koordinasi pelaksanaannya.
Baca Juga: WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun
"Dalam hal ini presiden telah menetapkan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus menjadi koordinasi dalam penanganan stunting di Indonesia," terangnya.
Muhadjir pun mengatakan, dasar Undang-Undang yang digunakan adalah UU nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, dari data hasil survei status gizi balita Indonesia tahun 2019, bahwa prevalensi stunting adalah sebesar 27,67%. Artinya, setiap satu dari empat anak balita di Indonesia mengalami kekurangan gizi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh yang disebabkan antara lain oleh karena kekurangan gizi dalam jangka waktu yang lama dimulai dari janin hingga bayi berusia dua tahun.
Baca Juga: Bantu pemerintah, Baznas dorong program pencegahan stunting
Meski begitu, dia juga menjelaskan, dalam melihat masalah stunting ini bukan hanya sekedar masalah gizi buruk tetapi juga terkait dengan aspek lainnya seperti kesehatan reproduksi khususnya kesehatan reproduksi ibu, sanitasi lingkungan, ketersediaan air bersih dan juga tata ekonomi keluarga yang buruk.
Muhadjir pun meminta seluruh masyarakat dan pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan program-program yang bisa menunjang penanganan stunting di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah daerah harus dapat mengidentifikasikan program dan kegiatan apa yang masih diperlukan untuk mempercepat pencegahan stunting. Dia pun mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan perangkat pendukung baik sumber daya dan kebijakan untuk menangani stunting. Diharapkan, dengan komitmen semua pihak, prevalensi stunting bisa diturunkan hingga 14% di 2024.
Selanjutnya: Melihat komitmen pemerintah dalam penganggaran kesehatan 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News