Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Adapun salah satu tujuan utama otoritas fiskal menaikan tarif cukai hasil tembakau yakni guna meningkatkan penerimaan cukai di 2021. Selain bertujuan untuk mengendalikan konsumsi perokok usia muda.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp 172,7 triliun. Angka tersebut naik 4,7% dibandingkan outlook akhir tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.
Sebagai info, kabar yang dihimpun dari sumber Kontan.co.id, Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada Sri Mulyani untuk mematok tarif cukai rokok 2021 berada di kisaran 13%-20%. Lantas, Menkeu mengajukan jalan tengah, dengan besaran tarif 17%.
Masih menurut sumber Kontan.co.id, tarif kenaikan CHT 2021 sebesar 17% kemungkinan besar jadi angka final. Sementara Harga Jual Eceran (HJE) tahun depan masih tetap 85%.
Selanjutnya: Percepat penanganan stunting, pemerintah rancang perpres baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News