kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Akselerasi Implementasi Inpres No.2 Tahun 2022, Ini Langkah KemenkopUKM


Kamis, 31 Maret 2022 / 19:54 WIB
Akselerasi Implementasi Inpres No.2 Tahun 2022, Ini Langkah KemenkopUKM
ILUSTRASI. Menkop dan UKM Teten Masduki mengunjungi workshop furnitur milik Mardi Furniture di Sragen.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2022 dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMKM) dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres tersebut ditujukan kepada para Menteri, Kepala Lembaga Non Kementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian hingga Pemerintah Daerah, salah satunya kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, Inpres tersebut merupakan akselerasi implementasi PP No 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Adapun menyikapi hal tersebut KemenkopUKM akan melakukan langkah-langkah diantaranya, bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan melakukan penyederhanaan mekanisme UMKM masuk dalam e-katalog LKPP. "Kemudian melakukan integrasi sistem katalog UMKM dengan E-katalog LKPP," kata Arif kepada Kontan.co.id, Kamis (31/3).

Baca Juga: Kementerian Koperasi dan UKM Targetkan 65 Juta Pelaku UMKM Terdata di 2024

Selain itu, KemenkopUKM juga mencanangkan program satu juta foto produk UMKM dan Koperasi. Kemudian bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenparekraf serta LKPP akan melakukan business matching di Bali pada tanggal 22 sampai 25 Maret 2022.

"Ini akan dilanjutkan di Jakarta pada akhir bulan April 2022. Selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM siap melakukan sinergitas dengan berbagai pihak dalam rangka mendorong implementasi Inpres No 2 tahun 2022," jelasnya.

Arif menambahkan, sebagai upaya peningkatan kualitas dari produk UMKM dan Koperasi dari sisi supply akan dilakukan pendampingan, mentoring dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dari manajemen produksi hingga manajemen mutu. "Kualitas produk UMKM sudah bagus, namun yang banyak yang belum memiliki SNI," kata Arif.

Dalam Inpres No 2 tahun 2022 instruksi yang diberikan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diantaranya, melakukan pembinaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui fasilitasi pendampingan; memfasilitasi akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;

Kemudian memfasilitasi kemudahan penerbitan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas produksinya dan atau belum tersedia.

Baca Juga: RI Dorong G20 Ciptakan Terobosan untuk Pemulihan Ekonomi Global

Selanjutnya, mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai supplier dan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai pembeli, untuk produk dalam negeri pada belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara berkala, dan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan business matching.

Selanjutnya, memfasilitasi penerbitan sertifikasi produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; mengembangkan dan mengelola katalog Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi yang dapat ditransaksikan secara elektronik; dan menyusun kebijakan dan regulasi sebagai upaya mendorong produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok global.

Sebagai informasi, dalam Inpres No 2 Tahun 2022, diintruksikan bagi Kementerian/Lembaga dan Kepala daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMKM dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Serta mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMKM dan Koperasi.

Dalam Inpres tersebut juga disebut adanya pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ultra Voucher Menggandeng OVO Untuk Meningkatkan Layanan

"Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%," jelas dikutip dalam Inpres tersebut.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga diminta menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1 juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.

"Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor," imbuh Inpres tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×